Salin Artikel

Sempat Dilarang, Kini Demonstrasi Jelang Pelantikan Presiden Diperbolehkan

Pernyataan ini dikeluarkan Guntur setelah sebelumnya melarang aksi unjuk rasa di Sulsel jelang pelantikan presiden.

Menurutnya, aksi tersebut harus kondusif. 

"Hal ini tidak dilarang, boleh-boleh saja dilaksanakan, tetapi sesuai dengan prosedur yang ada. Yang penting niat mereka melaksanakan berapa jumlahnya, tujuannya ke mana, kita akan fasilitasi," kata Guntur saat diwawancarai seusai apel gabungan cipta kondisi jelang pelantikan presiden di Polda Sulsel, Rabu (16/10/2019).

Namun, pria kelahiran Parepare ini berharap sedianya di Sulawesi Selatan, masyarakat baik itu mahasiswa maupun aktivis tidak melakukan aksi unjuk rasa dari 16 hingga 20 Oktober 2019. 

Mantan Wakapolda Sulsel ini khawatir jika masyarakat dalam jumlah yang banyak tetap melakukan aksi unjuk rasa, bisa saja ada kelompok yang memanfaatkan situasi itu sehingga menimbulkan hal-hal yang berujung kekacauan. 

"Kalau demo anarkis, saya kira ada UU yang mengatur, ya dikenai hukum pidana. Tetapi mereka yang melaksanakan sesuai dengan aturan silakan saja tidak ada masalah," ujar Guntur.

Sebelumnya diberitakan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) mengeluarkan edaran larangan melakukan aksi unjuk rasa hingga pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober. 


Kapolda Sulsel Irjen Mas Guntur Laupe mengatakan, pengumuman larangan ini berlaku mulai 16 Oktober.

Selama empat hari segala bentuk unjuk rasa di Sulawesi Selatan dianggap ilegal. 

Namun, Presiden Jokowi menegaskan bahwa unjuk rasa saat pelantikan tidak dilarang.

"Lho namanya demo dijamin konstitusi," kata Jokowi seusai menerima pimpinan MPR di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu.

https://regional.kompas.com/read/2019/10/16/13513141/sempat-dilarang-kini-demonstrasi-jelang-pelantikan-presiden-diperbolehkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke