Salin Artikel

Ramai-ramai Gadai SK, Anggota DPRD Pinjam Uang hingga Rp 400 Juta

Mereka menggadaikan SK tersebut sebagai jaminan pinjaman uang.

Sekretaris DPRD Karanganyar Sujarno mengatakan, dari 45 anggota DPRD yang dilantik menjadi wakil rakyat periode 2019-2024, hampir separuhnya menggadaikan SK pengangkatan mereka ke bank.

Menurut Jarno, menggadaikan SK pengangkatan ke bank merupakan hak dari masing-masing anggota DPRD dan merupakan hal yang wajar.

"Secara kepemilikan pribadi karena sesuatu hal dan perbankan membutuhkan jaminan kan tidak masalah. Penting kemampuan mengangsurkan ada," ujar Sujarno saat ditemui Kompas.com di DPRD Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu (9/10/2019).

Jumlah pinjaman yang diajukan anggota DPRD bervariasi, mulai dari Rp 200 juta hingga Rp 400 juta.


Adapun cicilan pembayaran pinjaman itu berasal dari pemotongan gaji yang diterima para anggota DPRD setiap bulan.

"Jangka waktu pinjaman mereka berbeda-beda. Tetapi bank membatasi maksimal kurang dari 60 bulan masa jabatan mereka," ujar dia.

Jarno mengaku tidak mengetahui secara persis uang yang dipinjam para anggota DPRD tersebut untuk apa.

Namun, dari kolom pinjaman itu diketahui uang tersebut untuk kebutuhan konsumtif, bisnis usaha dan pendidikan.

"Perkara nanti mau digunakan untuk apa sudah hak mereka. Yang penting angsuran bank lunas dan tidak ada kendala," ujar Jarno.


Terpisah Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo mengatakan, fenomena anggota DPRD menggadaikan SK pengangkatan merupakan hal wajar.

Bagus menyampaikan SK pengangkatan anggota DPRD digadiakan bukan merupakan hal baru. Dia menilai biaya yang dikeluarkan untuk kampanye juga cukup malah.

"Boleh saja, sah-sah saja, itu hak pribadi seorang. Bagaimana pun juga kemarin teman-teman banyak keluar untuk pemilu," ujar dia.

"Pesta demokrasi sekarang kan mahal," kata Bagus menambahkan.

https://regional.kompas.com/read/2019/10/09/11125171/ramai-ramai-gadai-sk-anggota-dprd-pinjam-uang-hingga-rp-400-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke