Salin Artikel

Dua Terdakwa Pembunuh Sopir Mobil Rental di Garut, Dituntut Seumur Hidup

"Kejati dan Kejagung sepakat tuntutan seumur hidup untuk kedua pelaku," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Garut Dapot Dariarma saat ditemui, Jumat (4/10/2019).

Dapot menyampaikan, pihaknya menuntut hukuman seumur hidup, karena apa yang dilakukan kedua terdakwa terbilang sadis.

Selain itu, tidak ada yang bisa meringankan terdakwa selain keduanya mengakui perbuatannya.

"Sadis ya kalau dilihat dari kronologisnya, karena setelah dikampak, kemudian belum meninggal, lalu dilindas mobil hingga meninggal, lalu mayatnya dibuang," kata Dapot.

Dapot menyampaikan, kekerasan kepada pengemudi kendaraan sewaan sudah banyak terjadi, termasuk yang hingga menyebabkan meninggal dunia.

Atas alasan tersebut, jaksa menilai, perlu ada upaya untuk membuat jera para pelaku dengan menuntut hukuman seberat-beratnya.

Sebelumnya, polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal pembunuhan berencana. Hal ini menurut Dapot bisa dibuktikan dengan adanya senjata tajam yang dibawa para pelaku untuk menghabisi nyawa korbannya.

Sebelumnya, pada 30 Januari 2019, ditemukan mayat laki-laki tanpa identitas di sebuah jurang di Desa Cikandang, Kecamatan Cikajang.

Belakangan diketahui mayat tersebut bernama Yudi warga Bandung yang sehari-hari bekerja sebagai sopir mobil rental dan taksi online.


Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengungkap pelaku pembunuhan tersebut dan mengamankan dua pelaku, yaitu JS dan DN, yang keduanya juga warga Bandung.

DN ditangkap di Bandung, sementara JS ditangkap di Pelabuhan Gilimanuk, Bali, saat akan mencoba melarikan diri naik bus umum.

DN dan JS mengaku sengaja menyewa mobil rental yang dicari di internet untuk kemudian merampas mobil tersebut.

Keduanya mengatakan membutuhkan uang karena terlilit utang dengan rentenir.

Setelah mendapatkan mobil rental dengan sopirnya, DN dan JS pun meminta diantar ke Garut, ke rumah saudara JS di kawasan Kecamatan Sukaresmi.

Namun, meski sudah sampai di Sukaresmi, JS tidak turun.

Saat berada di tempat sepi, JS dan DN langsung menyerang Yudi hingga tewas.

Setelah itu, keduanya membuang jenazah Yudi ke sebuah jurang di Desa Cikandang, Kecamatan Cikajang.

https://regional.kompas.com/read/2019/10/04/14154951/dua-terdakwa-pembunuh-sopir-mobil-rental-di-garut-dituntut-seumur-hidup

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke