Salin Artikel

Polisi Tetapkan 4 Tersangka UU ITE Selama Aksi Unjuk Rasa di Sulsel

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Soendani mengatakan, selain kasus penyebaran hoaks yang dilakukan Irfan di Makassar, ada 3 kasus lagi yang diungkap tim Cyber Crime kepolisian terkait pelanggaran UU ITE. 

Tiga kasus tersebut tersebar di beberapa kabupaten, yakni Takalar, Pinrang, dan Enrekang.

Masing-masing di setiap kasus, polisi menetapkan satu tersangka. Di Takalar, misalnya, kasus ujaran kebencian dengan tersangka S, seorang pelajar.

Tersangka S mengunggah statusnya di Facebook yang mempertanyakan percobaan pembunuhan terhadap Presiden Jokowi. 

"Yang pertama anak di bawah umur inisial S (16), dia menulis di Facebook dengan tulisan 'bagi mahasiswa setuju nggak kalau Jokowi dibunuh dan dibakar?'" kata Dicky menirukan tulisan di status akun Facebook S, Kamis (3/10/2019).

Menurut Dicky, kasus S kini sudah ditangani Polres Takalar. Sementara kasus ujaran kebencian juga dilakukan seorang mahasiswa di Kabupaten Pinrang bernama Herman. 

Herman ditangkap lantaran mengunggah video ujaran kebencian saat Polri melakukan tindakan penanganan massa demonstran.

"Selain itu, dia juga memposting gambar-gambar Jokowi yang tidak pantas," imbuh Dicky. 

Kasus terakhir, kata Dicky, terjadi di Kabupaten Enrekang. Polisi menangkap pria berinisial Z usai memposting ujaran kebencian terhadap polisi di Facebook.

Dicky mengatakan ujaran kebencian yang ditulis Z berbunyi, "Polisi hanya keparat bukan aparat". 

"Jadi sudah empat orang terkait dengan UU ITE dan masalah demonstrasi kemarin sudah kita tangani. Imbauan kami kepada masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial, jangan terprovokasi atau memprovokasi karena akan merugiakan diri sendiri atau orang lain," imbau Dicky. 

https://regional.kompas.com/read/2019/10/03/18475481/polisi-tetapkan-4-tersangka-uu-ite-selama-aksi-unjuk-rasa-di-sulsel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke