Salin Artikel

Bali Khawatir Pasal Zina di RUU KUHP Dimanfaatkan Pesaing Pariwisata dari Negara Lain

Untuk itu, pihaknya sedang gencar melakukan sosialisasi dan pemahaman terkait RUU KUHP tersebut.

"Mungkin tak lepas dari agenda-agenda pesaing untuk mempengaruhi wisatawan tak ke Bali," kata Astawa saat dihubungi, Kamis.

Astawa mengakui memang sudah ada beberapa laporan yang mengatakan wisatawan asing menggagalkan liburannya ke Bali.

Ia menduga mereka mengalihkan tujuan ke negara lain yang menjadi pesaing Bali seperti Malaysia, Thailand, dan Singapura.

"Iya bisa jadi ini akan dimanfaatkan. Kalau tamunya nggak jadi ke Bali, ya berlibur ke negara lain," katanya.

Ke depan, jika ada pasal-pasal dalam RUU KUHP tersebut yang dianggap merugikan pariwisata Bali, maka akan diajukan agar direvisi dan ditolak.

"Ya, kita ajukan aspirasi untuk bisa ditunda, ditolak, atau disesuaikan kalau sekiranya nanti ada pasal yang memang mengganggu kepariwisataan kita," katanya.

Astawa mengatakan bahwa RUU KUHP tersebut belum disahkan. Selain itu, terkait pasal zina juga merupakan delik aduan. Artinya tidak akan bisa dipidana jika tidak ada laporan.

"Kalau mengenai pasal yang diresahkan itu kasusnya kan delik aduan menurut para pakar, kalau tidak ada yang mengadukan kan tidak ada masalah. Nah, hal seperti inilah yang perlu kita sosialisasikan. Sehingga informasi itu bisa didudukan kepada hal yang sesungguhnya," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2019/09/26/15551251/bali-khawatir-pasal-zina-di-ruu-kuhp-dimanfaatkan-pesaing-pariwisata-dari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke