Salin Artikel

Kebakaran Hutan Terjadi di 4 Kecamatan di Maluku Tengah

AMBON, KOMPAS.com - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda Kabupaten Maluku Tengah dalam beberapa hari terakhir.

Hingga saat ini, tercatat musibah kahutla di kabupaten tertua di Maluku itu telah meluas hingga ke empat kecamatan.

Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Maluku Tengah, Bob Rahmat mengatakan, karhutla di wilayah tersebut terjadi di Kecamatan Seram Utara, Seram Utara Barat, Amahai dan di Kobi Seti.

“Untuk di Kecamatan Amahai kemarin kami bersama masyarakat dan aparat TNI Polri sudah berhasil memadamkannya,” kata Bob, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (17/9/2019).

Dia mengatakan, kebakaran hutan di wilayah tersebut terus meluas lantaran kondisi angin yang berhembus kencang.

Pihaknya bersama TNI Polri dan masyarakat masih terus berusaha memadamkan kobaran api yang membakar hutan dan lahan di wilayah Seram Utara dan Kobi Seti.

“Sampai saat ini, sudah ratusan hektare lahan dan hutan yang terbakar,” ujar dia.

Pihaknya terus memantau musibah kahutla tersebut dari petugas yang ada di lapangan saat ini.

Jika kebakaran terus meluas, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan BPBD Maluku untuk membangun posko permanen di wilayah-wilayah tersebut.

“Kesiap-siagaan masyarakat juga penting, semoga kejadian ini tidak harus sampai seperti di Sumatera atau Kalimantan,” harap dia.

Terkait penyebab kebakaran hutan dan lahan di wilayah itu, Bob mengaku belum mengetahuinya.

Meski begitu, dia mengingatkan warga agar tidak membuang punting rokok atau membakar hutan secara liar.

“Kalau kita jaga alam, alam akan menjaga kita dan kalau kita rusak alam, ya alam akan rusak kita, jadi faktor-faktor ini harus diperhatikan," ujar dia.

https://regional.kompas.com/read/2019/09/17/19464681/kebakaran-hutan-terjadi-di-4-kecamatan-di-maluku-tengah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke