Salin Artikel

Hati-hati, Terobos Pintu Perlintasan Kereta Api di Bandung Bisa Ditilang Rp 500 Ribu

BANDUNG, KOMPAS.com – Kapolsek Kiaracondong Bandung Kompol Asep Saepudin mengingatkan masyarakat untuk tidak menerobos palang pintu perlintasan kereta api sebidang. Warga yang melanggar akan ditilang Rp 500.000.

“Kami akan melakukan tindakan secara tegas bagi pelanggar,” ujar Asep kepada Kompas.com di Kiaracondong Bandung, Selasa (17/9/2019).

Asep menjelaskan, selama ini polisi kerap menjaga pintu perlintasan kereta api bersama Polsuska.

Pihaknya juga sudah menindak pelanggar lalu lintas seperti yang menerebos, melawan arah, tidan mengenakan helm, dan lainnya.

Namun, ketika polisi tidak berjaga, warga kembali melakukan pelanggaran. Itu memperlihatkan kesadaran masyarakat masih rendah.

Padahal pihaknya sudah memasang baliho di beberapa titik. Isinya, warga yang melakukan pelanggaran dengan menerobos pintu perlintasan dan lawan arus, akan didenda cukup tinggi.

“Hukumannya tindakan langsung atau tilang Rp 500.000. Karena UU-nya pun jelas mengatakan, ketika bunyi sirine dan pintu perlintasan tertutup, semua kendaraan harus berhenti untuk keselamatan,” katanya.

Pantauan Kompas.com, kondisi lalu lintas di pintu perlintasan Kiaracondong cukup semrawut. Warga berlomba-lomba melawan arah atau menerobos pintu perlintasan agar lebih cepat.

Di bagian lain, terlihat relawan dan petugas kereta api melakukan sosialisasi untuk tidak menerobos pintu perlintasan. Beberapa kali warga yang tetap menerobos, disoraki pengguna jalan lainnya.

Executive Vice President PT KAI Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, Fredi Firmansyah mengatakan, selama 2019 sebanyak 8 kecelakaan terjadi di wilayahnya.

Dari kecelakaan tersebut, 2 orang dinyatakan meninggal.

“Untuk itu dilakukan sosialisasi keamanan di perlintasan sebidang. Di Daop 2 dilakukan di 3 titik rawan. Salah satunya Kiaracondong, karena perlintasan tersebut dinilai rawan,” ungkapnya.

Salah satu ciri perlintasan tersebut rawan adalah meskipun ada fly over, lalu lintas di bawahnya masih aktif.  Padahal seharusnya, jalan di bawah fly over tidak dilalui kendaraan. 

https://regional.kompas.com/read/2019/09/17/18015351/hati-hati-terobos-pintu-perlintasan-kereta-api-di-bandung-bisa-ditilang-rp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke