Salin Artikel

Guru Pesantren yang Cabuli 3 Santri Mengaku Pernah Dicabuli Saat Kecil, Polisi Duga Masih Banyak Korban Lain

Saat ini, polisi masih terus melakukan pemeriksaan intensif kepada tersangka, RD, maupun dari saksi- saksi terkait, untuk mengetahui apakah ada korban lainnya atau tidak.

"Pemeriksaan intensif terus kami lakukan," kata Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan.

Bimantoro mengatakan, berdasarkan pengakuan RD, saat masih kecil ia (RD) juga korban pencabulan.

Tiga korban pencabulan RD

Sebelumnya, ketiga korban pencabulan oleh RD merupakan anak laki - laki yang berusia sekitar 6 hingga 12 tahun.

RD melakukan perbuatan cabul tersebut yang pertama 18 Juni 2019 sekira pukul 23.00 WIB, dan yang terakhir pada 17 agustus 2019 sekira pukul 23.00 WIB

RD yang mengajar sejak 2017 melancarkan aksi bejatnya dengan kewenangannya sebagai pengajar memanggil ketiga korban ke kamar mandi.

Di situlah RD melakukan aksinya.

"Korban diancam dengan nilai," katanya.

Hukuman 15 tahun penjara menanti

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RD dijerat Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman bui minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun hukuman penjara.

"Pelaku ditahan di Mapolres Karawang," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2019/09/17/16425411/guru-pesantren-yang-cabuli-3-santri-mengaku-pernah-dicabuli-saat-kecil

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke