Salin Artikel

KKP Prioritaskan Evakuasi Hiu Paus yang Terjebak di PLTU Paiton dalam Keadaan Hidup

KOMPAS.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar terus berupaya mengevakuasi hiu paus (Rhincodon typus) yang ditemukan terjebak di inlet kanal unit 2 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Paiton, Probolinggo, Jawa Timur.

Terjebaknya hiu ini diketahui pada 29 Agustus 2019 lalu, atas laporan dari pihak PT Pembangkitan Jawa Bali Unit Pembangkit (PJB UP) Paiton kepada Dinas Perikanan Kabupaten Probolinggo, yang kemudian diteruskan kepada BPSPL Denpasar.

“Kita melakukan koordinasi penanganan dengan membentuk tim terpadu dan menyusun rencana aksi agar evakuasi hiu paus dapat dilakukan segera. Evakuasi hiu paus menjadi penting karena PLTU Paiton merupakan obyek vital nasional dan hiu paus merupakan ikan yang dilindungi oleh Pemerintah Indonesia,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Brahmantya Satyamurti Poerwadi, dalam rilis yang diterima, Selasa (17/9/2019).

Usai menerima laporan, sejak Jumat (30/8/2019), tim yang terdiri dari BPSPL Denpasar, Dinas Perikanan Kabupaten Probolinggo, Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur Wilayah Situbondo, PT PJB UP Paiton, PT YTL Jawa Power, dan PT Paiton Operation & Maintenance Indonesia (POMI), segera menyisir sepanjang kanal.

Dari hasil penyisiran, tim tidak menemukan hiu paus. Hiu paus baru kembali terdeteksi Kamis (5/9/2019) di inlet unit 1-2 oleh PT PJB UP Paiton.

Setelah itu, hiu paus kembali tak terlihat hingga satu pekan dan baru muncul kembali pada Rabu (11/9/2019) pukul 09.30 WIB di inlet unit 6 bergerak menuju unit 2.

Sore harinya, pukul 16.33 WIB, Dinas Perikanan Kabupaten Probolinggo meneruskan laporan kemunculan hiu paus tersebut kepada BPSPL Denpasar.

"Prioritas tim yang dilakukan saat ini adalah mengevakuasi hiu paus dalam keadaan hidup," tutur dia.

Tim khusus yang akan mengevakuasi hiu paus ini terdiri dari Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut KKP, Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), BPSPL Denpasar, Satwas PSDKP Probolinggo.

Kemudian, BBKSDA Jawa Timur, Kantor Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Wilayah Situbondo Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur, Dinas Perikanan Kabupaten Probolinggo, Dandim Probolinggo, Danlanal Banyuwangi.

Selanjutnya, Polres Probolinggo, Danposal Paiton, Polair Polres Probolinggo, Danramil Paiton, Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) Universitas Airlangga, WSI, Flying Vet, PT PJB UP Paiton, PT YTL Jawa Power, PT POMI, dan Kelompok Masyarakat Pengawas-Kuda Laut.

“Penanganan terpadu evakuasi hiu paus ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan KKP, setelah pernah dilakukan penangan terpadu yang sama pada tahun 2015,” ujar Brahmantya.

Perlindungan hiu paus

Ikan hiu paus (Rhincodon typus) adalah ikan yang dilindungi oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/KEPMEN-KP/2013. 

Hiu paus yang dikenal nelayan setempat sebagai hiu totol dilindungi dengan alasan jumlahnya semakin berkurang akibat mudah tertangkap secara tidak sengaja oleh nelayan (by catch).

Indonesia merupakan salah satu jalur migrasi dari ikan hiu paus. Hal ini terbukti dengan seringnya jenis ikan ini ditemui di beberapa wilayah perairan Indonesia seperti perairan Sabang, Situbondo, Bali, Nusa Tenggara, Alor, Flores, Sulawesi Utara, Maluku, dan Papua.

Ikan ini dapat ditemukan di sepanjang perairan Probolinggo, Situbondo dan Jember, Tulungangung pada bulan September, Oktober setiap tahunnya.

Berdasarkan pengamatan BPSPL Denpasar di perairan Bayeman Probolinggo, pada Kamis (5/9/2019) tercatat sebanyak 12 hiu paus muncul di lokasi tersebut, sedangkan pada Sabtu (7/9/2019) terpantau ada 3 ekor hiu paus.

Brahmantya menambahkan, saat ini ikan hiu paus masuk ke dalam Appendiks II CITES dan termasuk ke dalam daftar merah International Union for Conservation of Nature (IUCN) dengan kategori rentan (Vulnerable).

Hal ini disebabkan karakter hiu paus yang spesifik seperti berumur panjang, fekunditas rendah, jumlah anakan sedikit, lambat dalam pertumbuhan serta dalam pematangan kelamin, sehingga sekali terjadi over eksploitasi. Sangat sulit bagi populasinya untuk kembali pulih.

Sementara itu, hiu paus ini memberikan banyak manfaat. Oleh karena itu, penetapan status perlindungan penuh ikan ini sangat diperlukan.

Selain untuk menjaga keseimbangan ekosistem (rantai makanan) perairan laut, juga untuk menjaga kelestarian biota laut langka (eksotik), menjaga nilai dan keanekaragaman sumber daya ikan dan lingkungan secara berkelanjutan, serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat melalui pengembangan pariwisata bahari berbasis ikan hiu paus seperti yang dilakukan di Pantai Botubarani, Gorontalo.

https://regional.kompas.com/read/2019/09/17/14510301/kkp-prioritaskan-evakuasi-hiu-paus-yang-terjebak-di-pltu-paiton-dalam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke