AIS mengaku menyebarkan video itu karena kesal pemeran wanita dalam video, YS, tidak mau dinikahi dan dijadikan istri kedua.
"Pas mau diajak nikah dia nolak, ya sudah saya sebar videonya. Pertama dikirim ke bibinya," kata AIS di Mapolres Sumedang, Rabu (11/9/2019).
AIS menuturkan, YS juga tidak terbuka karena sebelumnya YS mengaku sudah tidak bersuami alias janda.
Sebelumnya diberitakan, warga Sumedang dihebohkan dengan beredarnya dua video mesum berdurasi 39 detik dan 3,10 menit.
Video ini kemudian viral di media sosial dan tersebar melalui pesan WhatsApp, Senin (9/9/2019).
Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap AIS di Majalengka.
AIS mengaku, perekaman dilakukan atas kesepakatan bersama YS
AIS dan YS masing-masing telah memiliki keluarga dan menjalin hubungan gelap ini sejak April 2019.
"Pelaku ditangkap di rumahnya di Kertajati, Majalengka. Kami amankan juga ponsel yang digunakan pelaku untuk merekam adegan ranjang. Di ponsel itu pula ia menyebarkan video tersebut," ujar Hartoyo
Pelaku dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancamannya hukuman 12 tahun penjara. (Kontributor Sumedang, Aam Aminullah)
https://regional.kompas.com/read/2019/09/11/17005681/video-mesum-sumedang-disebar-karena-pemeran-wanita-tak-mau-jadi-istri-kedua