Salin Artikel

Ayah Tiri Aniaya Anak 2 Tahun hingga Tewas Terancam Hukuman Mati

MEDAN, KOMPAS.com - Riki Ramadhan Sitepu (30), tersangka penganiayaan hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia diancam hukuman mati.

Betapa tidak, peristiwa yang terjadi di Dusun III, Desa Ponco Warno, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat itu, yang menjadi korbannya tak lain adalah anak tiri pelaku yang masih berusia dua tahun.

Kasatreskrim Polres Langkat AKP Teuku Fathir Mustafa memastikan pelaku dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP sub Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Dari hasil interogasi terhadap pelaku, lanjut dia, penganiayaan itu dilakukan karena merasa kesal dengan tingkah sang anak yang dianggap susah diatur.

Misalnya, saat bermain di luar terlalu lama, anak itu dipukuli. Saat main di tempat tidur atau membuat rumah berantakan, pelaku kesal dan langsung menganiaya korban.

Penganiayaan terhadap korban ini dilakukan berulang-ulang terhadap korban dari 19 Agustus hingga 25 Agustus lalu.

"Mungkin karena tak kuat menahan rasa sakit, korban meninggal dunia pada 27 Agustus 2019, sekitar pukul 18.00 WIB," kata dia.

Pihaknya masih mendalami kasus ini. Mulai dari keterlibatan istri pelaku, Sri Astuti (28), warga Dusun VIII Air Hitam, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, yang tak lain adalah ibu kandung korban yang ikut menguburkan korban di lereng bukit.

Begitupun polisi belum bisa memastikan apakah istrinya diancam atau tidak oleh suaminya.

Tidak ada satupun warga yang mengetahui penganiayaan korban lantaran mereka tinggal di tengah kebun karet dan tak ada penghuni lainnya.

"Si ibu tak bisa berbuat apa-apa. Kalau kondisinya ini, kan di perumahan itu kan di tengah kebun karet jadi tak ada penghuni lain. Mereka sendiri saja di situ," kata Fathir.

Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi masyarakat tentang adanya bau menyengat di sebuah bukit pada Rabu (4/9/2019).

Setelah itu, petugas datang dan bersama masyarakat membongkar sebuah gundukan dan menemukan jasad anak laki-laki dibungkus kain yang kemudian diketahui bernama M Ibrahim Ramadhan.

Lokasi penemuannya tak jauh dari rumah tempat tinggal mereka.

Dari tempat kejadian perkara (TKP) petugas menyita barang bukti di antaranya, sendal anak-anak, baju dan celana anak-anak, dompet dan lainnya.

Riki Ramadhan dan istrinya, Sri Astuti ditangkap pada tengah malam pada hari itu juga di Jalan Binjai-Bukit Lawang.  

https://regional.kompas.com/read/2019/09/06/14141421/ayah-tiri-aniaya-anak-2-tahun-hingga-tewas-terancam-hukuman-mati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke