Salin Artikel

Produsen dan Penjual Kosmetik Ilegal di Karawang Dibekuk: Beli Bahan dari Asemka, Dipasarkan hingga ke Jakarta

Polisi menyita barang bukti sebanyak 3.888 kemasan kosmetik merk Day Cream, 3.000 wadah kosmetik, dan ratusan kosmetik ilegal lainnya.

Kapolres Karawang AKBP Nuredy Irwansyah Putra mengatakan, pembuat kosmetik ilegal Hery Susanto alias Angga (69) Kampung Dukuh, Desa Kutakarya, Kecamatan Kutawaluya.

Hery membuat kosmetik ilegal di Karawang selama 8 tahun dan sasaran peredarannya secara COD, serta diedarkan ke Jakarta.

8 tahun beroperasi, beli bahan di Pasar Asemka

"Tersangka Heri sengaja membuat kosmetik dan menjualnya ke Jakarta. Heri membeli bahan baku dari daerah Asemka, Jakarta," ujar Nuredy dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (4/9/2019).

Hanya saja, Heri tidak ditahan kerena dalam kondisi sakit-sakitan.

Dari tangan Hery, polisi mengamankan barang bukti berupa 18 dus berisikan 3.888 buah kosmetik merk Day Cream, 3000 buah kosmetik, 2 sak bahan kosmetik jenis emugap, 2 sak bahan kosmetik jenis talak, dan 2 ember berisi cream warna kuning bahan jadi.

Kemudian satu drum berisi bahan kosmetik jenis Vaseline, satu drum tempat adonan, satu buah kompor, satu buah timbangan, tiga botol pewangi, dan tiga buah panci besar.

Amankan penjual kosmetik ilegal

Selain Hery, polisi juga mengamankan tiga penjual kosmetik ilegal.

Mereka yakni DM (23) diamankan dari Kampung Lembur Gede RT 001 RW 001, Desa Jatiragas, Kecamatan Jatisari.

Kedua TW (25) diamankan dari Dusun Serang RT 021 RW 006 Desa Mekarjaya, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang.

Ketiga AK (25) ditangkap di wilayah Cikampek.

"DM, TW dan AK kasusnya masih tahap penyelidikan sambil menunggu hasil lab dari BPOM. Mereka dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis ke Satnarkoba," kata Kasat Narkoba, AKP Agus Susanto kepada wartawan.

Dipasarkan secara online ke Jakarta

Ketiganya, kata dia, menerima kosmetik ilegal dari wilayah Jakarta. Mereka memesan kosmetik secara online dalam kemasan besar.

Kemudian mengemas kembali dalam kemasan kecil dan memberinya merek.

"Pengirim dari Jakarta belum diketahui," katanya.

Ia menyebutkan, penangkapan produsen dan pengedar kosmetik ilegal itu sebagai tindak lanjut dari pernyataan Kepala BPOM RI yang menyatakan Kabupaten Karawang masuk zona merah peredaran kosmetik berbahaya.

Pihaknya bertekad memberantas peredaran kosmetik ilegal di wilayah Karawang.

"Kami akan terus memerangi produk berbahaya ini," katanya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 196 Jo 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.

"Ancaman maksimal 10 tahun penjara," jelasnya.

Masyarakat diminta berhati-hati

Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana meminta masyarakat Karawang berhati-hati dalam menggunakan kosmetik.

Sebab, kosmetik ilegal bisanya mengandung merkuri yang dapat membahayakan kesehatan pemakainya.

Jika terus menerus dipakai, kandungan merkuri akan meresap ke dalam tubuh yang akhirnya terakumulasi dan menyebabkan kanker.

"Jangan tergiur harga murah dan secara instan kosmetik itu dapat memutihkan wajah. Sebab yang instan itu tidak baik," kata Cellica.

https://regional.kompas.com/read/2019/09/04/21553111/produsen-dan-penjual-kosmetik-ilegal-di-karawang-dibekuk-beli-bahan-dari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke