Salin Artikel

Fakta Kasus Perampokan Alfamart di Medan, Disekap di Kamar Mandi hingga 1 Tewas Ditembak

KOMPAS.com - Satreskrim Polretabes Medan berhasil menangkap tiga perampok Alfamart yang beraksi di Jalan Kapten Batu Sihombing, Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Minggu 28 April 2019 sekitar pukul 09.00 WIB.

Ketiga pelaku yakni Dodi Yolanda Lubis alias Dodi (40), Robert Manurung (35) yang merupakan warga Jalan Veteran Helvetia, Pasar 8 Marelan, dan Riky Maulana Lubis (26) warga Jalan Sei Bahorok, Medan.

Dari tiga pelaku, satu orang orang ditembak mati yakni Riky karena berusaha melawan saat mencoba melarikan diri.

Selain melakukan aksi perampokan, ketiga pelaku ini pun melucuti pakaian korban dan menyekapnya di kamar mandi.

Berikut ini fakta selengkapnya:

Misna salah satu korban menjelaskan, kejadian berawal saat kedua pelaku masuk ke toko dengan masih mengenakan helem di kepalanya.

Awalnya dia menduga mereka pembeli karena salah satu di antaranya menanyakan tempat produk tertentu.

"Kami kira customer, jadi kami diikuti lah sama Bia," katanya.

Tiba-tiba, kata dia, salah seorang pelaku menodongkan pisau ke perut Bia. Sedangkan dirinya, dirangkul dan ditodongkan pisau di lehernya lalu diseret ke kamar mandi.

Di dalam kamar mandi, dia dan Bia dipaksa melucuti pakaian atasnya oleh pelaku.

"Pelaku lainnya mengambil uang, hp dan barang-barang di kasir. Tapi itu hanya sebentar saja, mereka terus lari," katanya.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto mengatakan dua orang pelaku datang menggunakan sepeda motor mendatangi supermarket tersebut.

Setelah itu, pelaku masuk dan menodongkan senjata tajam ke karyawati yang berjaga saat itu.

"Pelaku Riki meyekap karyawati gerai ke dalam kamar mandi. Ia juga melucuti baju karyawati tersebut. Sementara pelaku Dodi mengambil uang Rp 17.984.000 dari laci kasir. Mereka juga mengambil handphone, uang, KTP, dan ATM milik karyawati tersebut," jelasnya.

Dadang mengatakan, petugas Satreskrim Polrestabes Medan yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku Dodi dan Robert di Jalan Veteran Helvetia, Pasar 8 Marelan pada Jumat (30/8/2019) kemarin.

Setelah diamankan, kedua pelaku tersebut mengatakan bahwa mereka melakukan aksinya tersebut bersama temannya Riky.

"Dari keterngan kedua pelaku itu, petugas melakukan pengembangan dan menangkap Riky saat sedang duduk di salah satu warung di Jalan Setia Budi pada Sabtu (31/8/2019) dinihari," ucapnya.

Saat petugas melakukan pengembangan di Pasar V Tembung untuk mencari barang bukti pisau yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Riky berusaha melawan dengan merebut senjata petugas.

"Dari tiga pelaku tersebut satu orang ditembak mati petugas yaitu Riky karena berusaha melawan saat mencoba melarikan diri," kata Dadang.

"Pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapat pertolongan. Namun, dalam perjalanan pelaku meninggal dunia. Kita juga memberi tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku Dodi," jelasnya.

Dadang mengungkapkan bahwa pelaku merencanakan aksinya tersebut di rumah Robert.

Di mana, mereka juga membagikan uang Rp 200 ribu hasil rampokan kepada pelaku Robert.

"Pelaku Dodi mendapat Rp 8 juta dan Riky mendapat Rp 7 juta uang hasil rampokan. Pelaku Dodi sempat membeli sepeda motor dari uang tersebut, namun sepeda motor yang dibelinya dijualnya kembali. Uang tersebut juga mereka gunakan untuk membeli sabu," ungkapnya.

Dadang menambahkan bahwa, pelaku yang meninggal dunia tersebut Riki merupakan residivis dalam kasus yang sama pada 2014 lalu. Kemudian pelaku keluar penjara di pada 2016 dan kembali melakukan aksi begal.

Dadang menambahkan bahwa, pelaku yang meninggal dunia tersebut Riki merupakan residivis dalam kasus yang sama pada 2014 lalu. Kemudian pelaku keluar penjara di pada 2016 dan kembali melakukan aksi begal.

"Ia kembali ditangkap dan keluar penjara di tahun 2018. Setelah keluar penjara pelaku melakukan aksi perampokan bersama dua temannya di Supermarket yang berada di Percut Sei Tuan," tambahnya.

Selain mengamankan para pelaku tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu pisau, dua celana, satu baju, satu helm, dan satu unit sepeda motor metik.

"Atas perbuatannya, para pelaku yang berhasil diamankan tersebut dijerat dengan Pasal 356 KUHPidana. Ancaman hukumannya di atas 7 tahun penjara," tegasnya.

Sumber: KOMPAS.com (Dewantoro)

https://regional.kompas.com/read/2019/09/03/11390061/fakta-kasus-perampokan-alfamart-di-medan-disekap-di-kamar-mandi-hingga-1

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke