Salin Artikel

Dipermalukan, Resedivis Tusuk Mantan Narapidana hingga Tewas

Tiga tersangka nekat menusuk Heru dipicu sakit hati saat korban dan tersangka mendekam di Lapas Madiun.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan, Heru tewas sesaat setelah dirawat di rumah sakit.

"Korban meninggal setelah sesaat dirawat di rumah sakit, Minggu (1/9/2019) sore," ujar Nasrun, Senin (2/9/2019) sore.

Menurut Nasrun, kasus itu bermula saat tersangka yang merupakan seorang resedivis berinisial HC bersama lima rekannya menenggak minuman keras di bekas gedung bioskop Arjuna Kota Madiun, Minggu (1/9/2019) pagi.

Saat itu, HC yang sudah menyiapkan senjata tajam berupa sangkur mengutarakan hendak membunuh Heru.

Siang harinya, tersangka HC berboncengan dengan tersangka IR menumpang sepeda motor menuju rumah korban.

Tersangka lainnya, AT bersama saksi BB juga berboncengan sepeda motor mengikuti HC.


Setibanya di rumah korban, HC berteriak memanggil nama korban. Korban yang sementara tidur lalu bangun menghampiri tersangka HC bersama kawan-kawanya.

"Pada saat korban berdiri di depan pintu langsung ditusuk oleh tersangka HC dengan pisau sangkur," kata Nasrun.

Usai menusuk korban, tersangka HC sempat kabur. Namun, dikejar korban sambil memegangi pisau yang menancap di perutnya.

Saat mengejar HC, korban jatuh ke tanah. Korban langsung ditolong tetangganya dan dibawa ke rumah sakit.

Satu jam dirawat di rumah sakit, korban meninggal dunia. Hasil otopsi dokter menyebutkan tusukan pisau mengenai liver dan ginjalnya.

Beberapa jam kemudian, polisi menangkap tersangka HC bersama dua rekannya, IR dan AT.

Polisi menembak kaki HC lantaran melawan saat hendak ditangkap. Ketiga tersangka saat ini ditahan di Mapolres Madiun Kota.

Ketiganya dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman kurungan 20 tahun penjara.


Sakit hati

Nasrun mengatakan, motif HC membunuh korban lantaran sakit hati saat keduanya menjalani hukuman pidana di Lapas Kelas I Madiun.

"Tersangka emosi dan dendam lalu merencanakan membunuh korban. Pasalnya tahun 2017, keduanya pernah terlibat dalam pertengkaran dan mempermalukan tersangka HC," kata Nasrun.

Saat mendekam di lapas, tersangka HC merasa dipermalukan korban sehingga dendam.

Dendam itu dilampiaskan saat tersangka keluar dari lapas pada 17 Agustus 2019.

Nasrun menambahkan antara tersangka dan korban tidak ada hubungan terkait organisasi apapun. Ia juga membantah keduanya merupakan juru parkir.

Alasan menghadirkan wali kota Madiun dan bupati Madiun, ditambah dua ketua umum perguruan pencak silat, Nasrun mengatakan lantaran berkembang informasi di media sosial kasus itu karena persoalan organisasi.

Namun fakta yang ditemukan polisi tidak ada kaitannya organisasi perguruan pencak silat. 

https://regional.kompas.com/read/2019/09/03/07352201/dipermalukan-resedivis-tusuk-mantan-narapidana-hingga-tewas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke