Salin Artikel

Polda Papua Amankan 64 Perusuh, 28 Orang Jadi Tersangka

Dari jumlah tersebut, 28 diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Polda pada kemarin malam (30/08/2019) melakukan penangkapan, kita menangkap 64 orang yang diduga melakukan pelemparan, penjarahan, memprovokasi, ini sudah kita amankan," ujar Diriskrimum Polda Papua, Kombes Pol Toni Harsono, di Jayapura, Sabtu (31/08/2019).

"Kita langsung secara maraton kita laksanakan gelar perkara dan ditetapkan 28 tersangka yang melanggar Pasal 170 KUHP pencurian dengan kekerasan, tindak pidana pembakaran, menghasut untuk orang melakukan perbuatan melawan hukum, kemudian Sajam yang mereka bawa," sambungnya.

Ia menyebut jumlah tersangka masih akan terus berkembang karena kini proses penyelidikan masih dilakukan.

Selain itu polisi juga masih mengejar pelaku lainnya yang disebut oleh para tersangka.

"Kami masih melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap beberapa keterangan dari para tersangka yang sudah menyebutkan nama, ini semua akan kita tuntaskan," tegas Toni.

Menurut dia, kepolisian akan terus mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam aksi tersebut, termasuk pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari beberapa universitas di Jayapura, yang menjadi kordinator aksi.

Sebelumnya, massa menggelar demo menyikapi dugaan tindakan rasial terhadap mahasiswaPapua di Surabaya, Jawa Timur.

Massa membakar ruko, perkantoran dan gedung pemerintah.

Selain itu, massa membakar kendaraan roda dua dan roda empat, serta melakukan perusakan.

Kondisi itu membuat aktivitas di Kota Jayapura lumpuh total.

Namun pada Sabtu (31/08/2019) pagi, situasi di Jayapura berangsur kondusif, masyarakat terlihat mulai beraktofitas dan roda perekonomian mulai berjalan.

https://regional.kompas.com/read/2019/08/31/19002271/polda-papua-amankan-64-perusuh-28-orang-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke