Salin Artikel

Tak Ada Pengistimewaan Pengurusan Sertifikat Tanah Milik Presiden Jokowi yang Hilang

"Tidak ada pengistimewaan (pengurusan). Semuanya sama," katanya di Solo, Jawa Tengah, Kamis (29/8/2019).

Menurutnya, untuk menerbitkan sertifikat tanah baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang harus melalui prosedur, yaitu mengumumkannya melalui media massa dengan dilampiri surat keterangan kehilangan dari polres setempat.

Hal tersebut berdasarkan Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

"Di dalam pengumuman itu sesuai dengan aturan kita cantumkan pasal sekian selama 30 hari. Artinya, memberikan kesempatan pihak ketiga manakala menemukan atau apa-apa itu bisa mengajukan keberatan," katanya.

"Atau misalnya di dalam hal tersebut sudah dijual atau apa kan kita menerbitkan sertifikat pengganti itu sudah sah," sambung dia.

Diketahui, dua sertifikat tanah milik Presiden Joko Widodo (Jokowi) masing-masing memiliki luas 365 meter persegi dan 716 meter persegi dikabarkan hilang.

Kedua bidang tanah itu berada di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah.

Kabar hilangnya dua sertifikat tanah milik orang nomor satu di Indonesia itu diketahui setelah Kantor Pertanahan Kota Surakarta mengumumkannya melalui salah satu media cetak di Solo, Kamis (29/8/2019).

https://regional.kompas.com/read/2019/08/30/06300031/tak-ada-pengistimewaan-pengurusan-sertifikat-tanah-milik-presiden-jokowi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke