Salin Artikel

Ingin Jadi Honorer Satpol PP, Pria Ini Diminta Bayar Rp 25 Juta

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Aris (28), salah seorang honorer atau tenaga harian lepas (THL) di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepulauan Riau merasa menjadi korban penipuan.

Sebab, meski sudah memberikan uang Rp 15 juta, namun dirinya tidak kunjung bekerja sebagai Satpol PP seperti yang dijanjikan.

Akibat kejadian ini, Aris langsung membuat laporan ke Polsek Tanjungpinang Timur.

Kepada Kompas.com, Aris menceritakan, kejadian ini berawal pada April 2017 lalu, dimana dirinya dijanjikan oleh seorang yang bernama Leman untuk menjadi THL di Satpol PP Provinsi Kepri.

Aris bahkan diiming-imingi gaji sebesar Rp 3 juta per bulan.

Namun untuk bisa bekerja sebagai THL Satpol PP, Aris terlebih dahulu harus menyerahkan uang kepada Leman.

Uang itu nantinya akan diserahkan kepada salah satu pejabat di Satpol PP Kepri untuk memudahkan Aris menjadi THL di sana.

"Awalnya saya sama sekali tidan curiga dan akhirnya menyerahkan uang kepada Leman sebesar Rp 13 juta," kata Aris melalui telepon, Rabu (28/8/2019).

Meski sudah memberikan uang sebesar Rp 13 juta, namun belakangan Leman kembali meminta uang tambahan sebesar Rp 2 juta.

"Usai memberikan uang tambahan itu, saya sempat ikut bekerja dan berjaga di pos bundaran Dompak," jelasnya.

Merasa tidak jelas, Aris kemudian menghubungi Leman dan akhirnya Aris dijanjikan berjaga di salah satu dinas di lingkungan Provinsi Kepri.

Namun, lagi-lagi Leman kembali meminta uang secara bertahap, hingga akhirnya total uang yang diberikan berjumlah Rp 25 juta.

Mirisnya meski sudah mengeluarkan uang puluhan juta, sudah hampir dua tahun, korban tidak kunjung bekerja di dinas yang dijanjikan maupun di Satpol PP Kepri. 

"Pembayaran ada menggunakan kwitansi dan ada yang tidak," ungkapnya.

Senada juga diungkapkan Supri (28), korban lainnya yang mengaku juga menjadi korban Leman.

Supri mengaku dirinya mengenal Leman dari temannya pada Agustus 2018 lalu, Supri juga dijanjikan untuk menjadi THL di Satpol PP Kepri dengan syarat menyerahkan uang.

Hanya saja uang yang dikeluarkan Supri tidak begitu besar, seperti Aris. Supri mengaku hanya mengeluarkan uang Rp 7 juta kepada Leman.

"Saya baru serahkan Rp 7 juta dan saat diminta kembali, saya malah minta kembalikan uang saya, karena saya mencium sudah ada hal aneh," katanya.

Sementara itu, korban lainnya yakni Agus (27) juga mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta secara langsung kepada Leman, Agustus 2018 lalu.

Agus mengaku dirinya sempat diajak Leman bertemu dengan salah seorang pejabat Satpol PP Kepri.

Setelah pertemuan tersebut, Agus sempat bekerja selama empat bulan, namun tak kunjung menerima gaji dan akhirnya memilih untuk berhenti.

"Saya sempat di-rolling berjaga di Jembatan I dan bundaran Dompak. Leman yang mengatur atas nama pejabat Satpol PP Kepri, namun saat ini keberadaan Leman tidak diketahui keberadaanya," terang Agus melalui telepon.

Aris, Supri dan Agus serta beberapa korban lainnya berharap, pihak berwajib dapat menindaklanjuti laporan dugaan penipuan tersebut dan mengungkapnya.

"Saya hanya berharap uang saya kembali, setidaknya saya bisa membuka usaha dari uang tersebut," paparnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Satpol PP Subandi yang dikonfirmasi terkait hal ini mengaku tidak tahu menahu dengan kasus tersebut.

Subandi mengaku saat ini pihaknya memang ada THL namun sampai saat ini tidak ada THL yang bermasalah bahkan hingga tidak dibayarkan gajinya.

"Saat ini kami ada 47 THL dan semuanya bergaji," katanya melalui telepon, Rabu (28/8/2019).

Subandi mengakui dirinya memang pernah bertemu dengan Leman dan berbicara mengenai kekurangan staf, namun Subandi tidak pernah menyuruh Leman untuk mencari THL baru, apalagi sampai mengeluarkan untuk mebayar.

Subandi mengaku hal itu murni pandai-pandai Leman.

"Saya saja tidak tahu keberadaan Leman saat ini, ada yang bilang ke Malaysia, tapi benar apa tidaknya saya juga tidak tahu. Yang jelas saya tidak ada menerima THL setelah tahun 2016 lalu," terang Subandi.

Lebih jauh, Subandi mengatakan, 47 THL yang ada saat ini, semuanya terdaftar di BKD Prov Kepri.

Dan kalaupun ada THL yang merasa ditipu atau dibohongi, hal itu bukan menjadi tanggungan pihaknya.

"Untuk merekrut proses THL tidak bisa sembarangan, semua itu ada prosesnya dan harus diketahui BKD dan terdaftar di BKD agar THL bersangkutan mendapatkan gaji sesuai yang telah dijanjikan," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2019/08/28/16273151/ingin-jadi-honorer-satpol-pp-pria-ini-diminta-bayar-rp-25-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke