Salin Artikel

Polisi: Penetapan 10 Tersangka Kerusuhan di Timika Papua Berdasarkan Gelar Perkara dan CCTV

Dari 34 orang yang sebelumnya akan menjalani proses hukum lanjutan, hanya tersisa 10 orang yang kini ditetapkan tersangka.

10 tersangka ini satu di antaranya dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, karena kedapat membawa senjata tajam.

Sedangkan sembilan tersangka lainnya, terbukti melakukan aksi anarkistis di empat tempat berbeda yakni, di Kantor DPRD, Kantor BNNK, Hotel Grand Mozza dan Kios Subur Jaya.

Semua lokasi ini berada di Jalan Cenderawasih, Kota Timika.

"Sembilan pelaku perusakan dan penjarahan dikenakan pasal 170 dan 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara lima tahun," kata Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP I Gusti Agung Ananta, Jumat (24/8/2019).

Gelar perkara

Dijelaskan Agung, awalnya pihaknya menetapkan 34 orang tersangka, namun setelah dilakukan gelar perkara, serta didukung dengan alat bukti berupa rekaman CCTV sehingga hanya ditetapkan 10 tersangka.

10 tersangka ini yakni, RW, MS, RK alias JK, UJ, ED, TM, MG, JG, TW, dan MW.

“Dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Mimika dan dibantu penyidik Ditreskrimum Polda Papua, kami menetapkan 10 orang tersangka. Sementara yang lainnya kami pulangkan,” tuturnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/08/24/09064651/polisi-penetapan-10-tersangka-kerusuhan-di-timika-papua-berdasarkan-gelar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke