Salin Artikel

Ini 7 Rekomendasi Pansus Angket Gubernur-Wakil Gubernur Sulsel

Rekomendasi tersebut lahir dari kesimpulan dualisme kepemimpinan yang dibuat pansus terkait pemerintahan Nurdin yang dibacakan Ketua Panitia Angket DPRD Sulsel Kadir Halid.

Kadir mengatakan, ada dualisme kepemimpinan di pemerintahan Sulawesi Selatan berdasarkan analisis yuridis yang dilakukan panitia angket. 

"Selain itu ditemukan fakta-fakta terhadap keputusan yang terbukti secara sah dan meyakinkan telah mengambil kebijakan yang bertentangan peraturan perundang-undangan," kata Kadir, dalam rapat paripurna DPRD Sulsel, Jumat (23/8/2019).

Poin pertama dalam rekomendasi pansus yakni meminta Mahkamah Agung mengadili dan memutus pelanggaran peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Selatan. 

Panitia angket DPRD Sulsel merekomendasikan kepada pimpinan DPRD Sulsel untuk ditindaklanjuti kepada pihak-pihak yang terkait yang dianggap perlu dan berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di antaranya Mahkamah Agung, aparat penegak hukum dan menteri dalam negeri.

Kadir mengatakan tujuh poin rekomendasi yang diserahkan tersebut tidak bisa lagi diubah oleh pimpjnan DPRD Sulsel.

Politisi Partai Golkar ini membenarkan bahwa dalam rekomendasi tersebut tidak ada kata-kata pemakzulan untuk gubernur Sulsel. 

Namun, jika dalam pemeriksaan MA nantinya ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh gubernur dan wakilnya, maka Nurdin bisa saja dicopot dari jabatannya sebagai gubernur Sulsel.

Rekomendasi ini sebelumnya ada delapan dan telah direvisi usai rapat pimpinan DPRD Sulsel sebelum rapat paripurna berlangsung. 

"Tidak ada kata pemakzulan hanya meminta MA untuk memeriksa, mengadili, dan menghukum di situ jelas arahnya (pemakzulan)," ucap Kadir.

Terkait tiga fraksi di DPRD yang tidak hadir dalam rapat paripurna DPRD Sulsel, Kadir enggan mempermasalahkannya. Menurutnya rekomendasi ini tetap harus dijalankan. 

Berikut tujuha rekomendasi panitia khusus hak angket DPRD Sulawesi Selatan terkait dugaan pelanggaran pemerintahan gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. 

1. Meminta kepada Mahkamah Agung (MA) RI untuk memeriksa, mengadili dan memutus terhadap pelanggaran peraturan perundang undangan yang dilakukan gubernur dan wakil gubernur Sulsel. 

2. Meminta kepada aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan dan KPK) untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana.

3. Meminta kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo agar mengambil langkah-langkah normalisasi sistem manajemen dan tata kelola pemerintahan di Provinsi Sulsel.

4. Meminta kepada gubernur sulsel untuk memberhentikan dari jabatannya nama-nama terperiksa yang terbukti secara melawan hukum perbuatan penyalagunaan wewenang, pelanggaran prosedur dan subtansi yakni Asri Sahrun Said, Reza Zarkasyl, Bustanul Arifin, Muh Basri, Sri Wahyuni Nurdin, M Taufik Fachruddin, dan Salim Ar. 

5. Meminta kepada gubernur Sulsel untuk membubarkan tim gubernur untuk percepatan pembangunan (TGUPP) dan staf khusus gubernur dan wakil gubernur Sulsel.

6. Meminta kepada gubernur untuk mengembalikan pejabat tinggi pratama pada posisi semula yang diberhnetikan tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

7. Meminta kepada DPRD Sulsel untuk menetapkan pendapat DPRD tentang adanya indikasi pelanggaran undang-undang yang dilakukan gubernur Sulsel.

https://regional.kompas.com/read/2019/08/23/20021831/ini-7-rekomendasi-pansus-angket-gubernur-wakil-gubernur-sulsel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke