Salin Artikel

Pembunuh Taruna ATKP Makassar Terima Vonis 10 Tahun Penjara

Pernyataan ini diungkapkan penasihat hukum Rusdi, Aisyah saat ditemui di Pengadilan Negeri Makassar usai sidang.

Dengan menerima putusan tersebut, Aisyah mengatakan kliennya tidak akan mengajukan banding. 

"Tadi dia (terdakwa) tidak mengajukan upaya hukum. Terdakwa menganggap itu (putusan) sudah benar," kata Aisyah kepada Kompas.com. 

Menurut Aisyah, dengan pengakuan Rusdi tersebut, maka bisa dipastikan hukuman 10 tahun yang diberikan hakim sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). 

Rusdi selanjutnya akan mendekam di rumah tahanan selama 10 tahun dan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani sebelumnya.


Rusdi pun menerima putusan hakim yang mengatakan bahwa tindakannya telah memenuhi unsur pasal 338 KUHP. 

"Jadi 10 tahun dia terima. Iya ini sudah inkrah," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Muhammad Rusdi taruna tingkat 2 Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar menganiaya juniornya, Aldama Putra Pongkala hingga tewas.

Rusdi divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar. 

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Zulkifli, Rabu (21/8/2019), Rusdi dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai dengan Pasal 338 KUHP yang ada di dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum. 

"Menyatakan terdakwa Muhammad Rusdi alias Risdi telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan," kata Zulkifli. 

https://regional.kompas.com/read/2019/08/21/20334821/pembunuh-taruna-atkp-makassar-terima-vonis-10-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke