Salin Artikel

Cabuli Gadis 16 Tahun, 4 Pria di Bandung Barat Ditangkap Polisi

Peristiwa ini terjadi pada 7 Mei 2019. Saat itu Y diajak temannya berinisial AR (22) untuk ngabuburit ke Kota Baru Parahyangan, Padalarang, sekira pukul 17.00 WIB.

Di tempat itu, korban dicekoki minuman keras. Dalam kondisi mabuk, korban kemudian di cabuli AR.

AR kemudian menghubungi teman-temannya, yakni AS,UR dan R.

"Mereka bertiga membawa korban ke sebuah kafe lalu mencekoki korban, setelah tak berdaya dicabuli bergiliran," kata Kapolsek Batujajar Kompol Jose, yang dihubungi Kompas.com, Rabu (21/8/2019).

Jose mengatakan, korban sempat tak pulang ke rumah selama dua hari akibat kejadian itu.

Kejadian ini pun akhirnya terungkap setelah keluarga korban melaporkannya ke pihak kepolisian pada 12 Agustus 2019.

Berbekal laporan, polisi akhirnya menangkap keempat tersangka pada tanggal 17 Agustus 2019.

"Keempatnya sudah kami tahan dan tetapkan menjadi tersangka, semuanya berusia dewasa," jelasnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 dan pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," tegasnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/08/21/10225051/cabuli-gadis-16-tahun-4-pria-di-bandung-barat-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke