Salin Artikel

Petugas Amankan 7 Pendaki Ilegal di Gunung Gede Pangrango

Mereka kedapatan tengah berada di jalur pendakian saat petugas gabungan melaksanakan patroli pengamanan dan pencegahan kebakaran hutan pada 16-17 Agustus 2019.

Dari hasil pemeriksaan, para pendaki ilegal tersebut merupakan warga Kadudampit, Sukabumi, dan dipastikan masuk ke kawasan Gunung Gede Pangrango melalui jalur tak resmi.

“Diamankan di jalur pendakian, belum sampai ke puncak. Karena warga Sukabumi oleh tim digiring turun untuk diserahkan ke petugas Resot PTN Selabintana guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Humas Balai Besar TNGGP, Ade Bagja Hidayat kepada Kompas.com, Selasa (20/08/2019) malam.

Ade menegaskan, aktivitas pendakian yang dilakukan mereka dipastikan ilegal karena Balai Besar TNGGP sedang menutup sementara aktivitas pendakian dari semua pintu masuk terhitung sejak 12 hingga 21 Agustus.

“Penutupan dilakukan dalam rangka antisipasi kebakaran hutan, pengamanan kawasan dan kegiatan operasi bersih,” katanya.

Balai Besar TNGGP menerjunkan tim gabungan dari unsur ASN, polhut, masyarakat mitra dan sukarelawan untuk melaksanakan tugas patroli pengamanan dan pencegahan kebakaran hutan di jalur pendakian pada 16-17 Agustus 2019.

Dalam giatnya, tim yang dibagi ke dalam empat regu itu melakukan penyisiran ke segala penjuru di kawasan Alun-alun Suryakancana (Surken) hingga puncak Gunung Gede.

Tim berangkat Jumat (16/08/2019) sekitar pukul 17.00 WIB melalui pos Gunung Putri Cianjur menuju Alun-alun Surken dan turun via jalur pendakian Salabintana, Sukabumi keesokan harinya.

“Patroli dilakukan untuk mencegah pendakian ilegal dan pencegahan kebakaran hutan. Tim juga sempat melaksanakan upacara bendera 17 Agustus di atas (Alun-alun Surken),” ucap Ade.

https://regional.kompas.com/read/2019/08/21/07594891/petugas-amankan-7-pendaki-ilegal-di-gunung-gede-pangrango

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke