Salin Artikel

244 Napi Rutan Medaeng Surabaya Dapat Remisi HUT RI ke-74, Sebagian Besar Napi Narkoba

Menurut Kepala Rutan Kelas I Surabaya Teguh Pamuji, sebagian besar yang mendapat remisi merupakan narapidana atau warga binaan yang terlibat kasus narkoba.

"Rata-rata kasus narkoba. Selain itu, ada lima warga binaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang menerima remisi di hari kemerdekaan," kata Teguh, Kamis (15/8/2019).

Menurut Teguh, remisi yang didapat narapidana yakni pengurangan hukuman antara satu bulan hingga enam bulan masa pidana.

Rencanya, pemberian remisi kepada 244 narapidana itu akan diberikan secara simbolis ussai upaca HUT ke-74 Kemerdekaan Indonesia.

"Nanti akan diberikan secara simbolis. Untuk remisi kemerdekaan ini, sepertinya tidak ada warga binaan yang bebas," ujar dia.

Sementara itu, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Perempuan Kelas II A Surabaya Dwi Enis Hermawati menyampaikan, sudah ada  27 narapidana perempuan yang diusulkan mendapat remisi hari kemerdekaan.

Namun, ia mengatakan, hanya 13 narapidana yang sudah mendapat surat keputusan (SK) untuk menerima remisi hari kemerdekaan.

"Baru 13 (narapidana). Sepertinya angka itu bisa berubah karena masa terakhir pemberian remisi nanti hari Jumat (16/8/2019)," kata Dwi.

https://regional.kompas.com/read/2019/08/16/08334091/244-napi-rutan-medaeng-surabaya-dapat-remisi-hut-ri-ke-74-sebagian-besar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke