Salin Artikel

Mendagri Tegur Gubernur Kaltim karena Hal Ini

Meski Sani telah dilantik Tjahjo pada Selasa (16/7/2019) di Jakarta. Gubernur Kaltim enggan merestui pelantikan Sani. Sejak dilantik hingga kini Sani belum berkantor sebagai sekprov Kaltim.

Teguran itu dibenarkan Kapuspen Kemendagri Bahtiar saat dikonfirmasi, Rabu (14/8/2019).

"Iya benar. Saya sudah cek Dirjen Otda yang proses surat itu," kata Bahtiar melalui pesan WhatsApp, Rabu (14/8/2019).

Surat bernomor 821/7672/SJ tertanggal 9 Agustus 2019 ihwal teguran itu ditujukan kepada Isran Noor. Isran diminta memfungsikan Abdullah Sani sebagai sekprov Kaltim.

Lewat surat Isran diingatkan bahwa pelaksanaan tugas secara atribut jadi kewenangan sekprov tidak dapat diwakilkan oleh pejabat lain.

Kecuali sekprov berhalangan melaksanakan tugas dengan kondisi sebagaimana ketentuan pasal 214 ayat 5 UU Nomor 23/2014 tentang pemerintahan daerah junto Perpres 3/2018 tentang pejabat sekretaris daerah.

Berkaitan dengan kewenangan itu jika keputusan ataupun tindakan dalam lingkup kewenangan daerah dinyatakan tidak sah apabila dibuat pejabat lain selain Sekprov Kaltim. Karena berimplikasi terhadap pelanggaran UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintah.

Pantauan Kompas.com hingga Rabu (14/8/2019), ruang kerja sekprov di Kantor Gubernur Kaltim di Jalan Gajah Mada Samarinda belum ditempati.


Sani masih berkantor sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim.

Isran Noor enggan menjawab perihal surat teguran Mendagri.

"Apa itu, apa itu," ungkap Isran saat dikonfirmasi awak media Rabu (14/8/2019) usai penganugerahan Satya Lancana Karya di Odah Etam, Samarinda.

Alasan Isran tak restui sekprov Kaltim

Agustus 2018 lalu panitia seleksi sekprov Kaltim menyerahkan tiga calon sekprov terpilih dengan urutan rangking tertinggi.

Di antaranya, M Sabani rangking I, Abdullah Sani rangking II, dan HM Aswin ketiga. Tiga nama ini diserahkan ke Presiden Jokowi.

Awalnya, Isran berharap agar Sabani sebagai rangking pertama terpilih sebagai sekprov.

Namun, Abdullah Sani yang terpilih melalui Kepres nomor 133/TPA Tahun 2018 tanggal 2 November 2018 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemprov Kaltim.

Sejak itu Isran tak setuju. Dia enggan melantik hingga mengantung 8 bulan.

Tiga kali Mendagri meminta Isran melantik Sekprov Kaltim terpilih. Namun, tak kunjung dilakukan. Hingga Juli 2019 Mendagri mengambilalih pelantikan di jakarta.

https://regional.kompas.com/read/2019/08/14/14131991/mendagri-tegur-gubernur-kaltim-karena-hal-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke