Salin Artikel

KPK Dalami Dugaan Korupsi Bantuan Keuangan Pemprov Jatim, Ini Kata Ketua DPRD Tulungagung

SURABAYA, KOMPAS.com - Ketua DPRD Tulungagung Supriyono mengaku tidak banyak mengetahui tentang dugaan korupsi bantuan keuangan Pemprov Jatim.

Dia menyebut bantuan keuangan dari Pemprov Jatim tidak pernah dibahas eksekutif dengan DPRD Tulungagung.

"Kami hanya tahu angkanya saja, peruntukannya juga sudah ada. Kami tidak pernah membahas bantuan keuangan dari provinsi," katanya saat menghadiri pelantikan Maryoto Birowo sebagai Bupati Tulungagung di Gedung Negara Grahadi, Selasa (13/8/2019) sore.

Maryoto Birowo yang sebelumnya menjabat wakil bupati dilantik menggantikan Syahri Mulyo sebagai Bupati Tulungagung, yang sudah divonis pengadilan Tipikor Februari lalu atas perkara korupsi penerimaan fee proyek sejumlah infrastruktur.

Supriyono juga mengaku tidak tahu dengan nama sejumlah pejabat Pemprov Jatim yang diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kasus bantuan keuangan.

"Saya tidak tahu, mereka bukan dari Tulungagung," ujarnya.

Sebelumnya, atas keterangan Supriyono, KPK mendalami dugaan korupsi bantuan keuangan Pemprov Jatim kepada Pemkab Tulungagung.

Selain memerikaa sejumlah pejabat Pemprov Jatim, penyidik juga menggeledah rumah pejabat termasuk rumah mantan ajudan Gubernur Soekarwo.

Ketua DPRD Tulungagung jadi tersangka kasus suap

Supriyono sendiri sebelumnya telah ditetapkan tersangka oleh KPK pada 13 Mei lalu atas pengembangan kasus yang menjerat Bupati Tulungagung Syahri Mulyo.

Mantan politisi PDI-P itu diduga menerima uang sekitar Rp 4,88 miliar selama periode 2015-2018 dari Syahri Mulyo.

Pemberian itu diduga terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung.

Pada 31 Juli lalu, penyidik KPK memanggilnya untuk diperiksa sebagai tersangka, namun dia tidak hadir karena alasan kesibukan. Namun dia berjanji akan datang pada pemanggilan selanjutnya.

"Saya akan datang untuk menghormati proses hukum," ucapnya.

Dalam perkara tersebut, mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 700 juta karena melanggar pasal 12 huruf b UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

https://regional.kompas.com/read/2019/08/14/07140681/kpk-dalami-dugaan-korupsi-bantuan-keuangan-pemprov-jatim-ini-kata-ketua-dprd

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke