Keduanya adalah P, pengawas Koperasi Rukun Agawe Santosa dan S, Ketua Koperasi Sumber Rejeki. P menyelewengkan dana Rp 500 juta sementara S menggelapkan dana Rp 420 juta. Dana tersebut diterima pada 2006.
Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi Waito Wongateleng mengatakan, kedua pengurus koperasi tersebut menggelapkan dana koperasi untuk kepentingan pribadi.
Menurut Waito, kedua pengurus koperasi tersebut saat ini telah ditahan dan dititipkan di Lapas Ngawi setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Keduanya kami titipkan di lapas karena kami tidak punya ruang tahanan,” kata Waito ditemui di ruang kerjanya, Kamis (1/8/2019).
Menurut dia, kedua pengurus koperasi tersebut seharusnya mengembalikan dana bantuan bergulir Kementrian Koperasi dan UMKM setelah 10 tahun.
"Proposalnya tahun 2006 pengajuan pengembangan agrobisnis dengan ketentuan setelah 10 tahun dana ini harus dikembalikan ke kementerian,” kata Waito
Kejaksaan Negeri Ngawi menjerat kedua kedua pengurus koperasi nakal tersebut dengan pasal 2 Undang Undang Tipikor dengan ancaman hukuman minimum 4 tahun subsider pasal 3 Undang Undang Tipikor dengan ancaman hukuman penjara sampai dengan 20 tahun.
https://regional.kompas.com/read/2019/08/02/11525331/korupsi-dana-bergulir-hampir-rp-1-miliar-dua-pengurus-koperasi-diancam-20