Salin Artikel

Penembak Orangutan Hope Hanya Dihukum Wajib Azan, Ini Penjelasan BKSDA

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Sapto Aji Prabowo, menyampaikan bahwa hasil penyelidikan dan pemeriksaan kasus penembakan orangutan Hope sudah selesai. 

Faktanya bahwa pelaku penembakan adalah dua anak dibawah umur. Keduanya merupakan warga Kota Subulussalam.

Keduanya berinisial  AIS (17 tahun) dan SS (16 tahun), warga Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, Propinsi Aceh.

Berdasarkan hasil persidangan, keduanya divonis melalui diversi, yakni pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

"Semoga putusan ini dapat memberi efek jera bagi pihak-pihak yang ingin melakukan tindak kejahatan tumbuhan satwa liar dan juga sebagai bentuk penyadartahuan untuk seluruh masyarakat," kata Sapto Aji Prabowo, Rabu (31/7/2019). 

Sanksi sosial untuk efek jera

Menurut Sapto, upaya diversi dilakukan pada tingkat penyidik tentang dugaan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Pasal 21 Ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 Ayat (2).

Diversi pada tingkat penyidik diberikan setelah disepakati bersama dengan instansi terkait, seperti Balai Pemasyarakatan (Bapas) Aceh Singkil dan Dinas Sosial, di ruang rapat Polsek Sultan Daulat, Kepolisian Resor (Polres) Aceh Singkil.

Hasil diversi disebutkan kedua pelaku mendapatkan sanksi sosial. Sanksi sosial yang harus dipenuhi oleh kedua pelaku. 

Yakni, pertama, wajib azan magrib dan salat isya di Masjid Desa Bunga Tanjung, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, selama sebulan yang diawasi oleh Bapas dan aparat desa.

Kedua, bila sanksi pertama dilanggar, maka akan diulangi lagi dari awal. Terakhir, pelaku harus membersihkan tempat ibadah masjid atau musala.

“Pelaku juga sudah mengakui perbuatannya serta meminta maaf kepada pihak terkait,” ujar Sapto Aji.

Kondisi terkini orangutan Hope

Pada bulan Maret 2019 lalu, satu individu orangutan ditemukan kritis dengan 74 peluru dari senapan angin bersarang ditubuhnya.

Individu orangutan berjenis kelamin betina ini kemudian dievakuasi dan mendapat perawatan intensif. Individu orangutan ini diberi nama Hope.

Bersama Hope juga ditemukan anakorangutan yang kemudian mati karena kekurangan gizi.

Kasus penembakan ini kemudian viral dan langsung ditangani oleh pihak kepolisian dan penyidik BKSDA.

"Sampai saat ini Hope masih berada di Pusat Karantina Orang Utan di Sibolangit Sumatera Utara dengan kondisi kedua mata yang buta. Proses penyembuhan terus dilakukan termasuk kondisi psikologisnya," ungkap Sapto Aji.

https://regional.kompas.com/read/2019/07/31/21202741/penembak-orangutan-hope-hanya-dihukum-wajib-azan-ini-penjelasan-bksda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke