Salin Artikel

Ayah Angkat Dalangi Pembunuhan Pemuda Berkebutuhan Khusus, Racun Tikus Dicampur Teh

Bambang ditemukan tewas setelah diracun atas perintah ayah angkatnya, Zulisupandi alias Om Pandi (54) sopir, asal Desa Pante Desa Pante Baro Glee Siblah, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Bireuen.

Zulisupandi menyuruh rekannya Suryadi alias Isur (42) warga Desa Pekan Gegang Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat, Medan untuk membunuh anak angkatnya.

Zulisupundi dan Suryadi menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara pada Rabu (24/7/2019).

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua majelis hakim, T Latiful, didampingi dua hakim anggota Bob Rosman dan Maimunsyah.

Dalam persidangan terungkap bahwa Zulisupandi adalah orang yang menyuruh Suryadi membunuh korban dengan menggunakan racun tikus.

Setelah meracuni korban, Suryadi kembali ke Medan setelah menerima uang ongkos Rp 1.050.000 dari terdakwa Zulisupandi.

Dalam materi dakwaan itu juga disebutkan berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik dalam tubuh korban, usus, dan lambung korban ditemukan insektisida jenis carbamate.

Berdasarkan keterangan saksi ahli, bila racun insektisida dimasukkan ke tubuh manusia dapat menyebabkan keracunan.

Menurut jaksa, terdakwa sebenarnya masih memiliki waktu untuk membatalkan rencana pembunuhan tersebut tapi tidak dilakukan.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 340 KUH Pidana Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUPidana. 

Usai mendengar materi dakwaan itu, hakim menunda sidang tersebut dan dilanjutkan Rabu (31/7/2019) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Korban dihabisi dengan cara diberi minuman yang sudah dicampur racun tikus oleh atas perintah ayah angkat Bambang, Zulisupandi.

Menurut Kapolres Lhokseumawe, Bambang sejak kecil sudah dijadikan anak angkat terdakwa.  Korban merupakan anak berkebutuhan khusus sehingga harus bersekolah di SLB.

Menurut tersangka, Bambang sering mengamuk. Ayah angkatnya sempat berencana membawa Bambang ke Panti Asuhan di Sumatera Utara, namun rencana itu berubah.

Setelah Zulisupandi bertemu Suryadi, maka direncanakanlah untuk menghabisi Bambang. Pada Selasa (6/3/2019) sekitar pukul 19.00 WIB, Suryadi mengajak korban jalan-jalan dengan sepeda motor. Dia kemudian membeli racun tikus dengan harga Rp 5.000 dan dicampur dengan teh lalu diberikan kepada korban.

Usai minum teh bercampur racun tikus, keduanya tetap melanjutkan jalan-jalan dengan melintasi jalan Elak. Sesampai di lokasi pembuangan sampah, Desa Lagang, Kecamatan Sawang, Aceh Utara korban muntah hingga jatuh ke jalan.

Setelah terjatuh, Suryadi mendorong tubuh korban yang masih dalam posisi merangkak ke pinggir jalan. Lalu dia segera tancap gas kembali ke rumah Zulisupandi di Bireuen. Setelah mengembalikan sepeda motor dan menerima uang Rp 1.050.000, Suryadi pun pulang ke Sumatera Utara.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Kasus Ayah Angkat Bunuh Anak Pakai Racun Tikus Disidang, Ini Pendapat Ahli Dalam Materi Dakwaan,

https://regional.kompas.com/read/2019/07/25/11031361/ayah-angkat-dalangi-pembunuhan-pemuda-berkebutuhan-khusus-racun-tikus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke