Salin Artikel

Seorang Lurah di Surabaya Dipecat karena Pungli Sertifikat Tanah

SURABAYA, KOMPAS.com - Lurah Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, Budi Santoso terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli dan Unit Tipikor Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya pada Kamis (18/7/2019) lalu.

Kasus OTT itu diduga lantaran Budi Santoso diduga melakukan praktik pungli sertifikat pengurusan tanah pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya M Fikser membenarkan adanya penangkapan Budi Santoso terkait kasus OTT pungli sertifikat tanah PTSL.

"Iya, benar. Pada saat kasus OTT itu dilaporkan, prosesnya kan di Polrestabes Surabaya. Kami sudah terima (laporan) dari polisi dan diserahkan ke pemkot seperti gelar perkara dan lain-lain," kata Fikser dihubungi, Rabu (24/7/2019).

Setelah mendapat laporan dari Polrestabes Surabaya, Fikser mengaku, yang bersangkutan juga diperiksa Inspektorat Kota Surabaya.

"Memang yang bersangkutan salah berat dan ditemukan pelanggaran berat," ujar Fikser.

Usai diperiksa di Inspektorat, Fikser menyebut, Budi Santoso langsung dipecat dari jabatan lurah dan PNS terhitung sejak tanggal 22 Juli 2019.

"Kemarin SK-nya sudah turun dan diterima langsung ya, pemecatan," imbuhnya.

Dalam kasus itu, Budi Santoso diduga menerima uang Rp 35 juta untuk sertifikat pengurusan tanah PTSL.

https://regional.kompas.com/read/2019/07/24/16393281/seorang-lurah-di-surabaya-dipecat-karena-pungli-sertifikat-tanah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke