Salin Artikel

Kronologi Suami Bunuh Mantan Istri karena Menolak Diajak Rujuk

PALEMBANG, KOMPAS.com- Teguh (24), pelaku pembunuhan Ema Malyani (24) yang merupakan mantan istrinya sendiri saat ini masih mendekam di Polsek Penukal Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, setelah ditangkap petugas.

Kepolisian Polsek Penukal Abab sebelumnya telah menetapkan Teguh sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak 4 Januari 2019 silam setelah dilaporkan oleh Muhajir (39) yang merupakan kakak kandung korban.

Kapolsek Penukal Abab Iptu Alpian mengatakan, pembunuhan yang dilakukan Teguh tersebut dilatarbelakangi sakit hati lantaran korban menolak rujuk dengan pelaku.

Penolakan itu ternyata membuat Teguh kalap dan membuat perencanaan untuk membunuh Ema. Dua botol air keras pun lalu dibeli Teguh seharga Rp 16.000 dari seseorang.

Selanjutnya, air keras tersebut dimasukan tersangka ke ember ukuran sedang dan diletakkan di sekitar rumah korban.

"Kemudian sekitar pukul 04.00 WIB pada Jumat 4 Januari 2019, pelaku menunggu korban keluar rumah. Setelah korban keluar untuk menyapu halaman langsung di siram oleh tersangka dengan air keras," kata Alpian, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (22/7/2019).

Alpian menerangkan, Teguh langsung melarikan diri usai melancarkan aksinya tersebut.

Sedangkan korban sempat menjalani perawatan di rumah sakit akibat menderita luka bakar di sekujur tubuhnya. Namun, beberapa saat setelah dirawat, Ema meninggal.

"Pelaku selalu berpindah-pindah ke Jambi dan Sumsel. Pada Sabtu, 20 Juli 2019 kemarin, pelaku terdeteksi di Kota Lubuk Linggau dan langsung kita amankan di sana," ujar Kapolsek.

Atas perbuatannya, Teguh dikenakan pasal 338 jo pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman selama 20 tahun pejara.

Sebelumnya, Polsek Penukal Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatera Selatan, menangkap Teguh (24), tersangka pembunuh istrinya, Ema Malyani (24), Sabtu (20/7/2019) malam.

Teguh ditangkap di persembunyiannya di sebuah bedeng di Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, setelah enam bulan buron.

Seperti diketahui, Teguh, warga Desa Prambatan, Dusun I Kecamatan Abab, Kabupaten PALI ditangkap karena membunuh istrinya dengan menyiramkan seember cairan asam.

Alasannya, pelaku kesal korban tak mau diajak rujuk.

https://regional.kompas.com/read/2019/07/22/18145431/kronologi-suami-bunuh-mantan-istri-karena-menolak-diajak-rujuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke