Salin Artikel

Soal Ancaman Menteri Susi, Kadis ESDM Karimun Tak Tahu Ada Tambang Pasir di Pulau Buluh Patah

Yosli mengatakan, pihaknya tidak bisa melakukan pengawasan karena sejak berlakunya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda), semua izin dan pengawasan tambang berada di ranah kewenangan Dinas ESDM Pemerintah Provinsi Kepri.

"Kami tidak bisa masuk sekarang sejak izin dan pengawasan ditangani pemprov. Kami juga tidak pernah diberitahu, jadi wajar saja kami tidak tahu kalau di sana (Pulau Buluh Patah, red) ada aktivitas penambangan pasir," kata Muhammad Yosli melalui telepon, Senin (22/7/2019).

Namun begitu, mantan Kabag Humas dan Protokol Setkab Karimun itu berjanji akan menelusuri apakah di pulau tersebut ada aktivitas penambangan atau tidak.

Yosli juga mengatakan, Pulau Buluh Patah tidak termasuk gugusan pulau-pulau kecil. Ia bahkan membandingkan ukurannya hampir sama dengan setengah Pulau Karimun Induk, pusat pemerintahan Kabupaten Karimun.

"Pulaunya cukup besar, kira-kira setengah Pulau Karimun (Induk) inilah. Tapi sekali lagi, saya tidak tahu kalau ada aktivitas penambangan di sana, coba tanyakan ke provinsi, mereka yang tangani izin dan pengawasannya," jelas Yosli.

Pulau dan perairan Karimun selama ini kerap menjadi ladang bisnis bagi para pengusaha.

Selain tambang darat, perairan Karimun juga kerap dijadikan bisnis berupa tambang pasir laut.

9 penambang di Karimun

Sekitar tahun 2017, sedikitnya ada 9 perusahaan pernah mendapatkan rekomendasi untuk melakukan ekplorasi pasir laut di Kabupaten Karimun semasa pemerintahan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun.

Tidak tanggung-tanggung, izin eksplorasi total sekitar 25.000 ha. Namun apakah kini mereka sudah mulai melakukan eksploitasi, belum diperoleh informasi lebih lanjut.

Kesembilan perusahaan tersebut yakni PT Mitra Tama Daya Alam Bintan seluas 769 hektare (ha) di sekitar perairan Pulau Asam.

PT Bukit Lintang Karimun 3.500 ha di Pulau Asam, PT Kim Jaya Utama 402 ha di Pulau Asam, Sarana Trans Sejahtera dua blok masing-masing 1.120 ha di Pulau Asam dan 663 ha di Pulau Panjang, Kecamatan Moro.

Berikutnya PT Indospora Bumi Persada 4.983 ha depan Coastal Area di Pulau Karimun, PT Yuliana Jaya 3.500 ha di Pulau Sugi Atas Moro, PT Combol Bahari Perkasa 8.000 ha di bawah Pulau Sugi dan PT Merak Karimun Lestari 1.000 ha di Pulau Combol Moro.

"Sebenarnya total ada 21 perusahaan namun sekitar 13 perusahaan lainnya masih tahap pengurusan wilayah izin usaha pertambangan atau W-IUP di Dinas ESDM Provinsi Kepri," ungkap sumber di pemerintahan provinsi Kepri yang minta namanya tidak disebutkan.

Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat ke Batam beberapa hari lalu, mengatakan akan menindak aktivitas tambang yang dilakukan di pulau-pulau kecil yang ada di Kepri.

"Nanti akan saya koordinasikan terlebih dahulu dengan intansi terkait, demi menjaga kelangsungan kekayaan laut Kepri," kata Susi.

Susi mengaku untuk aktivitas penambangan pasir di pulau kecil sangat dilarang.

https://regional.kompas.com/read/2019/07/22/14592461/soal-ancaman-menteri-susi-kadis-esdm-karimun-tak-tahu-ada-tambang-pasir-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke