Salin Artikel

Jaksa Sebut Berkas Kasus Jalan Gubeng Surabaya Lengkap

SURABAYA, KOMPAS.com - Kejaksaan menyebut berkas kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya sudah lengkap atau P21. Jaksa menunggu penyidik polisi menyerahkan tersangka dan barang buktinya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sunarta mengatakan, jaksa peneliti menetapkan berkas kasus Jalan Gubeng sudah lengkap pada akhir pekan lalu.

"Kami sedang menunggu penyidik polisi melakukan pelimpahan tahap 2 atau pelimpahan barang bukti dan tersangka," kata Sunarta, Senin (22/7/2019).

Dia mengakui, proses penelitian berkas kasus memakan waktu lama, sampai-sampai jaksa mengembalikan berkas kepada kasus kepada penyidik polisi sebanyak 2 kali.

"Cukup lama memang ini prosesnya. Banyak petunjuk jaksa yang belum dilaksankan dalam kelengkapan berkas kasusnya," ujar dia.

Jika barang bukti dan tersangka sudah dilimpahkan, kata Sunarta, pihaknya akan langsung mendaftarkannya kepada pengadilan untuk segera disidangkan.

Hingga akhir Januari 2019, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur sudah menetapkan total enam tersangka dalam kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya.

Keenam tersangka itu adalah BS yang menjabat Direktur PT Nusa Kontruksi Enjineering (NKE), RW (Project Manager PT NKE), AP (Site Manager PT NKE), RH (Project Manager PT Saputra Karya), LAH (Struktur Enjeneering Supervisor PT Saputra Karya), dan AK (Struktur Supervisor PT Saputra Karya).

Para tersangka dijerat Pasal 192 Ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 63 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

40 orang saksi sudah diperiksa dalam kasus tersebut, termasuk Fuad Bernardi, putra Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Sebelumnya diberitakan, sebagian Jalan Raya Gubeng ambles sedalam kurang lebih 10 meter pada 17 Desember lalu.

Selain mematahkan jaringan pipa saluran air, amblesnya jalan juga merusak jaringan kabel dan fasilitas umum yang ada di atasnya, serta merusak halaman kantor bank BUMN dan sebuah toko busana.

Jalan raya arteri tersebut sempat ditutup total selama 10 hari untuk kepentingan penyelidikan, dan proses pengurukan serta normalisasi. Jalan Raya Gubeng kembali bisa dilewati pada 27 Desember 2018. 

https://regional.kompas.com/read/2019/07/22/12572451/jaksa-sebut-berkas-kasus-jalan-gubeng-surabaya-lengkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke