Salin Artikel

Kasus "Bupati Biadab", Bupati Aceh Tengah Siap Bersumpah di Bawah Al Quran

Menurut Shabela, jika ia dipanggil sebagai saksi, maka memang sudah diharuskan untuk bersumpah, bukan untuk memenuhi tantangan Said Muslim.

"Saya bersedia bersumpah, tetapi karena itu diharuskan di pengadilan," kata Shabela saat ditelepon Kompas.com, Jumat (19/7/2019) malam.

Ia membantah tudingan Said Muslim yang mengatakan dirinya terlibat dalam pemenangan tender sebuah proyek yang dilelang oleh panitia, yakni Pokja I PUPR Aceh Tengah.

"Tidak ada itu, mereka bekerja independen, tidak ada urusan saya memenangkan," ujar Shabela.

Bahkan, Shabela mengaku menerima berbagai pengaduan terkait persoalan pekerjaan sejumlah proyek, namun hal itu menjadi tugasnya untuk memperbaiki.

Shabela juga meminta para pendukungnya untuk tidak ikut campur dalam persoalan ini, karena sepenuhnya sudah diserahkan kepada penegak hukum.

"Saya serahkan sepenuhnya kasus ini kepada kepolisian, saya hanya ingin ini diselesaikan secara hukum," tegas Shabela, yang mengaku sedang berada di luar daerah.

Seperti diberitakan sebelumnya, pria bernama Said Muslim, yang dilaporkan Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar karena ucapan "bupati biadab", menyebutkan, kalimat "Bupati Aceh Tengah terbiadab," tidak tertuju kepada individu Shabela Abubakar, melainkan kepada jabatan yang disandang kepala daerah.

"Kata biadab itu relatif, bukan tertuju ke benda, yang saya pahami biadab adalah perbuatan kejam dalam hal ini dalam pengadaan barang dan jasa (tender)," ujar Said saat diwawancarai Kompas.com, Rabu (18/7/2019) petang.

Ia menganggap dugaan keterlibatan bupati dalam penunjukan pemenang seseorang sebagai pemenang proyek itu sudah menjadi rahasia umum.

"Nanti biar pengadilan yang membuktikan, dengan sumpah Al Quran," ucapnya.

Sementara itu, Pokja I PUPR Aceh Tengah Iwan yang dihubungi Kompas.com, Rabu (17/7/2019), membantah ada intervensi bupati Aceh Tengah terkait proses lelang.

"Tidak ada intervensi bupati, karena kami tunduk langsung di bawah Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) di Sekreriat PU Aceh Tengah," jelasnya.

Lanjut Iwan, setelah pengumuman pemenang lelang sebuah tender, pihaknya memberikan ruang kepada perusahaan untuk menyanggah.

"Sesuai aturan, masa sanggah diberikan selama lima hari, bahkan ada sanggah banding, setelah itu tidak ada sanggahan lagi, dan SM tidak melakukan itu," katanya.

Proyek yang diikuti oleh perusahaan Said Muslim, CV Rekons Provira, adalah peningkatan jalan Arul Latong-Uning Niken, Kecamatan Bies, dengan anggaran senilai Rp 970 juta. Pemenang dalam tender tersebut adalah CV Tri Satria Mandiri.

https://regional.kompas.com/read/2019/07/19/13103851/kasus-bupati-biadab-bupati-aceh-tengah-siap-bersumpah-di-bawah-al-quran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke