Salin Artikel

Berikut 7 Poin Fatwa MPU Aceh tentang Hukum Permainan PUBG

Setelah ditandatangani oleh Ketua MPU Aceh, fatwa haram PUBG selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Aceh dan seluruh pihak terkait agar dapat segera disosialisasikan dan diterapkan di Aceh.

PUBG dan sejenisnya dinilai sebagai permainan interaktif elektronik dengan jenis pertempuran yang mengandung unsur kekerasan dan kebrutalan. Permainan itu memengaruhi perubahan perilaku menjadi negatif, menimbulkan perilaku agresif, kecanduan pada level yang berbahaya dan mengandung unsur penghinaan terhadap simbol islam.

Hal itu diketahui berdasarkan Fatwa MPU Aceh yang telah diunggah pada situs https://ppid.acehprov.go.id, Kamis (18/7/2019).

Berikut 7 poin yang tercantum dalam Fatwa MPU Aceh tentang permainan PUBG dan sejenisnya:

1.     Diminta kepada Pemerintah untuk mensosialisasikan Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2016 tentang klasifikasi permainan interaktif elektronik.

2.     Diminta Kepada Pemerintah untuk membatasi dan memblokir situs-situs dan permainan-permainan yang mengandung unsur kekerasan dan pornografi.

3.     Diharapkan kepada Pemerintah untuk mengawasi penyedia game station.

4.     Diharapkan kepada penyedia game station untuk tidak menyediakan permaian yang mengandung unsur kekerasan dan pornografi.

5.     Diharapkan semua lembaga pendidikan di Aceh untuk mengawasi secara ketat penggunaan alat teknologi informasi bagi peserta didik.

6.     Diharapkan kepada orang tua dan masyarakat untuk membatasi penggunaan alat teknologi informasi bagi anak-anak.

7.     Diharapkan kepada pemerintah meminimalisir dampak negatif dari permainan elektronik.

https://regional.kompas.com/read/2019/07/18/20172881/berikut-7-poin-fatwa-mpu-aceh-tentang-hukum-permainan-pubg

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke