Salin Artikel

Bersihkan Lahan dengan Cara Dibakar, Petani Ini Ditangkap Polisi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Seorang petani di Desa Rawa Sekip, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, berinisial PS (35) ditangkap atas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Pelaku ditangkap karena sengaja membersihkan lahan dengan cara dibakar.

Ps Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran mengungkapkan, pelaku membersihkan lahan dengan cara dibakar untuk menanam kacang kedelai.

"Pada hari Kamis (11/7/2019), pelaku membakar sampah, ranting dan dedaunan kering di lahannya untuk menanam kacang kedelai. Tapi, saat itu api dapat dipadamkan oleh pelaku," kata Misran, kepada Kompas.com, melalui pesan tertulis, Selasa (16/7/2019).

Namun, keesokan harinya, Jumat (12/7/2019), kata dia, pelaku kembali membersihkan kebunnya dengan cara membakar sampah.

Lantaran cuaca panas dan angin kencang, api meluas dan membakar lahan pelaku. Apalagi, lahan pelaku tanah gambut dan mengeluarkan asap tebal.

Atas kejadian tersebut, petugas kepolisian mendapat informasi lalu menuju lokasi kejadian. Petugas terlebih dahulu berupaya memadamkan api.

"Petugas Polsek Kuala Cenaku memadamkan api bersama warga dan BPBD. Luas lahan yang terbakar lebih kurang tiga hektare," ujar Misran.

Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut dia, petugas mendapatkan pelaku pembakar lahan, yakni PS.

Petugas kemudian mengamankan dan membawa pelaku ke Polsek Kuala Cenaku untuk diproses lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas berupa korek api dan tiga potong kayu bekas terbakar.

"Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku diserahkan Satreskrim Polres Inhu," tutup Misran.

https://regional.kompas.com/read/2019/07/16/15255011/bersihkan-lahan-dengan-cara-dibakar-petani-ini-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke