Salin Artikel

Pemkot Malang Panggil Lurah soal Aturan Berzina Denda Rp 1,5 Juta

Tata tertib itu memuat aturan berupa kewajiban bagi pendatang baru untuk memberikan kompensasi 2 persen dari hasil penjualan tanah dan rumah.

Aturan lain yaitu denda bagi warga yang bertindak asusila sebesar Rp 1,5 juta, Rp 1 juta jika melakukan KDRT, dan denda Rp 500.000 jika memakai atau bertransaksi narkoba dan miras.

"Persisnya apa nanti saya akan panggil Pak Lurahnya dulu," kata Sekretaris Daerah Kota Malang, Wasto, Kamis (11/7/2019).

Wasto mengatakan, tidak ada peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang pemberlakuan tata tertib di tingkat RW.

Karena itu, tata tertib yang diterapkan di masing-masing RW harus sesuai dengan penggunaan dan kesepakatan warga setempat.

"Sangat tegantung dari penggunaannya dan proses musyawarahnya," jelasnya.

Pemanggilan itu juga untuk menanyakan uang yang diterima.

"Makanya perlu memanggil lurah untuk mengetahui inisiatifnya bagaimana, proses menyepakatinya semacam apa, digunakan untuk apa, aspek pertanggungjawabannya seperti apa," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/07/11/20003311/pemkot-malang-panggil-lurah-soal-aturan-berzina-denda-rp-15-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke