Salin Artikel

Cabuli 15 Santri, Pimpinan dan Guru Pesantren Diancam 90 Kali Cambuk

Penyidik Polres Lhokseumawe menjerat kedua pelaku dengan Pasal 47 Qanun (peraturan daerah) Provinsi Aceh nomor 6/2014 tentang hukum jinayat.

Keduanya diduga melakukan pelecehan seksual terhadap belasan santri.

“Dalam pasal itu disebutkan pelaku terancam 90 kali cambuk di depan umum atau denda paling banyak 900 gram emas murni atau penjara 90 bulan,” sebut Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Indra T Herlambang, Kamis (11/7/2019).

Dia menyebutkan, penyidik terus melengkapi berkas kasus pelecehan seksual tersebut. Selain itu, polisi mengimbau keluarga santri jika merasa anaknya menjadi korban segera melapor ke Polres Lhokseumawe.

“Korban lainnya juga akan kita periksa. Karena, sebagian rumahnya jauh. Jadi butuh waktu untuk pemeriksaan. Kita sudah periksa lima korban dulu,” kata AKP Indra.

Dia menyebutkan, tidak tertutup kemungkinan korban akan bertambah. Karena itu, polisi terus mengimbau korban untuk melapor.

“Kita duga bisa jadi jumlah korban bertambah,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan AI dan MY ditangkap polisi atas dugaan pelecehan seksual terhadap santri di Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Korban keduanya adalah para santri, yang mayoritas berusia di bawah umur yakni 13 tahun-14 tahun. 

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Lhokseumawe.  

https://regional.kompas.com/read/2019/07/11/12575131/cabuli-15-santri-pimpinan-dan-guru-pesantren-diancam-90-kali-cambuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke