Salin Artikel

Menolak Disodomi, Residivis Ini Bunuh Pemuda 21 Tahun di Kamar Mandi

Junjung dibunuh dengan sadis dan disodomi oleh Asep (46), seorang residivis di dalam kamar mandi.

Korban bertemu pelaku pertama kali di Jalan Ambisi Kecamatan Pangkalan Kerinci, pada Senin (1/7/2019).

Korban yang tidak memiliki pekerjaan ditawari pelaku berjualan bakso di daerah Sorek Kecamatan Pangkalan Kuras.

Tersangka kemudian mengajak korban ke sebuah rumah kosong yang masih berada di wilayah Jalan Arbes Pangkalan Kerinci.

Disana pelaku sempat melecehkan korban dan mengajak untuk berhubungan intim, tapi korban menolak.

Keesokan harinya pelaku mengajak korban ke daerah Sorek untuk melihat lokasi berjualan bakso yang telah ia janjikan.

Karena masih percaya, korban yang tercatat sebagai warga Sosa Kecamatan Hutaraja Kabupaten Padang Lawa tersebut menyetujui ajakan tersebut.

Ternyata oleh pelaku, korban diajak menginap di rumah kakaknya yang ada di Desa Petani Kecamatan Bunut dengan alasan mau mencari pekerjaan.

Bahkan mereka sempat makan bersama keluarga kakaknya.

"Keluara kakaknya berangkat ke ladang, tinggal mereka berdua di dalam rumah. Disitulah terjadi pembunuhannya," jelas Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian SIK, kepada Tribunpelalawan.com, Selasa (9/7/2019).

Menurutnya, pelaku merayu Junjung agar mau berhubungan intim di kamar mandi namun korban tetap menolak.

Karena emosi pelaku mengambil sebatang kayu dan memukul pundak dan kepala bagian belakang korban. Setelah itu pelaku menikam korban dengan menggunakan pisau dapur.

Dalam keadaan sekarat korban disodomi pelaku hingga meninggal dunia.

"Disitulah pelaku melampiaskan orientasi seksualnya. Hingga akhirnya korban meninggal dunia," jelas Teddy.

Setelah itu, residivis kasus pembunuhan itu menggali lubang sedalam satu meter di belakang rumah kakaknya dan mengubur korban dengan posisi telungkup dan telanjang.

Ia kemudian membersihkan jejak pembunuhan  dan menghubungi kakaknya yang ada di ladang untuk berpamitan.

Pemilik rumah, Nur Arifin, saat pulang Kamis (4/7/2019) sempat curiga melihat ada gundukan baru di belakang rumahnya.

Sehari setelahnya, dia memberanikan diri menelisik galian tanah menggunakan cangkul dan menemukan mayat.

Temuan mayat tersebut dia laporkan ke polisi. Saat dibongkar, dia menyadari jika mayat tersebut adalah laki-laki yang sempat bermalam bersama adiknya.

"Korban kita kenakan pasal 340 tentang pembunuhan junto 338 KUHP dengan ancama hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati," tandas Teddy.

Tersangka ditangkap 4 jam lebih dari penemuan mayat Junjung.

Tersangka Asep adalah seorang residivis. Dia pernah membunuh mandor tempatnya bekerja di Tembilahan dan dipenjara 15 tahun di Lapas Tembilahan.

Selama mendekam di lapas, Asep mengaku mulai menyukai sesama pria. Dia juga bercerita pernah menjadi korban sodomi sesama pria di dalam penjara.

"Tersangka juga sudah dua kali berkeluarga, tapi berakhir perceraian dengan istrinya. Pelaku juga sempat mengambil duit Rp 150 ribu dan telepon genggam milik korban Junjung. Semua barang bukti sudah kita sita," jelas Teddy.


Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul DUDA di Pelalawan Riau Jadi KORBAN Sodomi di PENJARA hingga Menyukai Sesama Jenis dan Tega Membunuh

https://regional.kompas.com/read/2019/07/09/17371111/menolak-disodomi-residivis-ini-bunuh-pemuda-21-tahun-di-kamar-mandi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke