Salin Artikel

Sidang Putusan Bahar bin Smith, Kuasa Hukum Berharap Hakim Putuskan dengan Nurani

Kuasa Hukum Bahar, Ichwan Tuankkota berharap Majelis Hakim memutuskan dengan hati nuraninya.

Hal ini disampaikan Ichwan saat ditemui wartawan di depan Gedung Dinas Persputakaan dan Arsip Kota Bandung, Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/7/2019). 

"Kita berharap Majelis Hakim memutuskan dengan hati nuraninya," kata dia.  

Bahar bin Smith sendiri diseret ke persidangan atas dugaan penganiayaan terhadap dua pemuda yang mengaku sebagai Bahar saat berada di Bali. 

Ichwan mengatakan bahwa Bahar saat ini dalam kondisi sehat dan siap menjalani sidang putusan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung hari ini. 

"Insyallah hakim akan menegakan keadilan buat kita. Habib siap memepertangungjawabkan dunia akhirat," katanya. 

Sidang dugaan penganiayaan ini rencananya akan digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung.

Rencananya, sidang akan digelar siang ini. 

Dalam perkara ini ada dua terdakwa lainnya yakni Agil Yahya dan Basith. Namun Ichwan tak mengetahui apakah putusan keduanya akan dibacakan hari ini atau tidak.

"Kalau yang lain belum tahu," katanya. 

Seperti diketahui, Bahar bin Smith diadili atas penganiayaan gang dilakukannya terhadap dua pemuda berinisial CAJ dan MKU yang mengaku sebagai Bahar saat kedua korban berada di Bali. 

Penganiayaan itu sendiri dilakukan Bahar di Bogor tepatnya di pondok pesantren Tajul Alawiyyin pada Desember 2018 lalu. 




https://regional.kompas.com/read/2019/07/09/10000051/sidang-putusan-bahar-bin-smith-kuasa-hukum-berharap-hakim-putuskan-dengan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke