Salin Artikel

Dituduh Curi Ponsel, Ojek "Online" Bilang Temukan di Pinggir Toko

Kapolsek Panakukang Kompol Ananda Fauzi Harahap mengatakan, oknum pengemudi ojek online ini menyangkal bahwa dirinya telah mencuri sebuah gawai milik warga.

Supriadi, kata Ananda, mengaku bahwa dirinya hanya menemukan ponsel tersebut di pinggiran toko karena tergeletak, bukan mencurinya. 

"Namun tetap kita amankan karena sudah ada niat untuk menguasai barang, seharusnya yang bersangkutan menghubungi pemilik handphone atau melaporkan ke kantor polisi," kata Ananda, Senin (8/7/2019).

Menurut Ananda, ponsel yang diduga dicuri Supriadi milik seseorang bernama Mustari (45). Ia melaporkan kehilangan ponsel merek Oppo A39 ke kantor polisi dengan nomor LP/ pengaduan/K/VII/ 2019/ Polrestabes, Polsek Panakkukang.

Namun, Supriadi terus berkilah hingga polisi menemukan bukti dirinya telah melakukan pencurian.

"Parahnya yang bersangkutan langsung mengganti kartu dan menginstal ulang handphone tersebut untuk digunakannya bekerja sebagai pengemudi ojol (ojek online)," imbuhnya.

Supriadi diamankan polisi ketika berada di rumah kerabatnya di Kecamatan Panakukang, Kota Makassar. Penangkapan dilakukan oleh tim resmob Polsek Panakkukang. 

https://regional.kompas.com/read/2019/07/09/08495261/dituduh-curi-ponsel-ojek-online-bilang-temukan-di-pinggir-toko

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke