Salin Artikel

Waria Perias Pengantin Cabuli 50 Pria, 2 Orang Masih Pelajar

PRW alias PRND tidak melawan saat ditangkap tim Subdit V Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur di rumah kontrakannya di Perum Citra Damai Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, 28 Juni lalu.

Aksi PRW ketahuan setelah warga melaporkan kepada polisi aktivitas pelaku yang mencurigakan di dalam kamar kontrakan.

"Dua korbannya adalah FR berusia 16 tahun dan RZ berusia 15 tahun," kata AKP Aldy Sulaiman, Kepala Unit V Subdit 3 Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Senin (1/7/2019).

Kasus tersebut terungkap ketiga warga curiga dengan aktivitas pelaku yang beberapa kali membawa laki-laki berbeda ke dalam kamar kontrakan.

Warga melaporkan hal itu ke petugas kepolisian. Petugas kemudian memeriksa PRW. 

Kepada petugas, PRW mengaku telah meniduri 50 pria sejak 2004. Dua di antaranya berstatus pelajar.

Polisi kemudian mencari dan meminta keterangan dua pelajar tersebut yang kemudian mengaku telah dicabuli pelaku.

Agar dua korban bersedia diajak berhubungan badan, pelaku menawari korbannya dengan uang sebesar Rp 100.000 hingga Rp 150.000. Jika korbannya berkenan, korban menyuruhnya ke kontrakan pelaku. 

Pelaku mengenal korban melalui media sosial.

"Berkenalan melalui media sosial, lalu pelaku mengajak korbannya ke rumah kontrakan," jelasnya.

PRW saat ini ditahan di Mapolda Jawa Timur. Dia dijerat pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2019/07/01/18063211/waria-perias-pengantin-cabuli-50-pria-2-orang-masih-pelajar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke