Salin Artikel

5 Fakta Surat Edaran Siswa Wajib Berbusana Muslim, Wakil Bupati Minta Maaf hingga Kepala Sekolah Cabut Surat

KOMPAS.com - Wakil Bupati Gunung Kidul Immawan Wahyudi meminta maaf atas beredarnya surat yang menyarankan siswa SDN Karangtengah 3 di Desa Karangtengah, Gunung Kidul, DIY, untuk berbusana Muslim.

Sementara itu, menurut Kepala Sekolah SD Karangtengah 3, Pujiastuti, dirinya meminta maaf dan akan segera mencabut surat edaran tersebut.

Pujiastuti menjelaskan, imbauan di surat edaran tersebut tidak bermaksud untuk menyinggung agama tertentu.

Berikut ini fakta lengkapnya:

Immawan Wahyudi mengatakan, setelah surat edaran SD Karangtengah 3 viral di media sosial, dirinya langsung memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) untuk melakukan koordinasi dengan Kepala Sekolah SD Karangtengah 3.

Hasilnya, dilakukan revisi dan dianggap sudah selesai.

"Kalau saya tidak prejudice (berprasangka), kalau saya husnuzon (berprasangka baik) bahwa yang bersangkutan tidak paham merumuskan regulasi. Merumuskan regulasi tidak boleh sampai diskriminasi, apalagi menghilangkan hak-hak konstitusional warga. Itu yang harus dipahami," kata Immawan, Selasa (25/6/2019).

Immawan juga mengaku meminta maaf kepada masyarakat atas beredarnya surat tersebut.

"Oleh karena itu, saya juga menyampaikan mohon maaf kalau ada perasaaan tidak nyaman atas regulasi yang begitu. Tetapi insya Allah itu tidak terlalu jauh, dan mungkin bagi saya ya ketidaktahuan, bukan bermaksud hal lebih dari itu, apalagi politik, apalagi jauh dari itu ideologis. Insya Allah tidak. Masyarakat Gunung Kidul memiliki kearifan cukup andal," ujar dia.

Untuk mencegah hal serupa tidak terjadi, pihaknya meminta seluruh pemegang kebijakan diberi pelatihan.

"Saya sudah matur ke ibu bupati, penting teman-teman pembuat regulasi belajar merumuskan regulasi," kata dia.

Sementara itu, Kepala Disdikpora Gunung Kidul Bahron Rosyid mengatakan, pihaknya sudah memanggil kepala sekolah. Kepala sekolah mengakui kesalahan dalam membuat redaksi.

"Dan agar tidak jadi polemik untuk itu dicabut dan diganti, khususnya bagi kelas I yang beragama Islam dianjurkan mengenakan seragam berbusana Muslim," ucap dia.

Surat edaran itu diterbitkan pada 18 Juni 2019 dengan tanda tangan Kepala Sekolah SD Karangtengah Pujiastuti.

Surat itu memuat empat hal yang menjadi poin penting. Pertama, pada tahun pelajaran 2019/2020, siswa baru kelas I diwajibkan memakai seragam Muslim.

Kedua, siswa kelas II-IV belum diwajibkan berganti seragam Musilm. Ketiga, pada tahun 2020/2022, semua siswa wajib berpakaian Muslim.

Poin keempat, dalam surat tersebut juga diperjelas dengan contoh gambar seragam yang wajib dikenakan oleh siswa di SD tersebut.

Terdapat dua contoh seragam, yakni putih merah dan Pramuka. Murid laki-laki menggunakan baju lengan panjang dan celana panjang, sedangkan murid perempuan menggunakan rok panjang, baju lengan panjang, dan jilbab.

"Iya, kami yang membuat (surat tersebut)," kata Kepala Sekolah SD Karangtengah 3 Pujiastuti saat ditemui Kompas.com di kantornya, Selasa.

Pujiastuti mengatakan, kebijakan tersebut diambil karena semua siswa di sekolah tersebut beragama Islam.

Pihaknya mengakui telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Gunung Kidul.

"Mengakui mas, akan kami revisi. Pembuatan (surat edaran baru) semalam. Insya Allah besok jam 08.00 kami kumpulkan lagi (wali murid). Kami cabut suratnya," ucap dia.

"Tidak ada niatan kami untuk mendiskreditkan agama lain," kata dia.

Surat edaran kepala sekolah SD Karangtengah 3 menjadi viral di media sosial.

Berikut isi surat edaran pertama yang menuai polemik di masyarakat:

Berdasarkan hasil rapat SDN Karangtengah III pada hari Selasa 18 Juni 2019, maka dengan ini kami sampaikan aturan sebagai berikut:

1. Tahun pelajaran 2019/2020 siswa baru kelas I wajib memakai seragam muslim.

2. Bagi siswa kelas II-VI belum diwajibkan, yang mau ganti seragam muslim.

3. Tahun pelajaran 2020-2021 semua siswa wajib berpakaian muslim.

4. Berikut kami sertakan contoh gambarnya.

Demikian atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih. Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala SDN Karangtengah 3 Puji Astuti.

Setelah menjadi viral, pihak sekolah melakukan revisi. Demikian surat edaran setelah direvisi:

Kepada Yth Bp/Ibu Orang Tua Peserta Didik,

Memperhatikan saran masukan dari berbagai pihak, dan untuk menjamin pemberian hak kepada semua peserta didik, maka bersama ini kami mencabut surat edaran tertanggal 18 Juni 2019 yang mengatur tentang pemakaian seragam bagi peserta didik di SDN Karangtengah III, selanjutnya pemakaian seragam kami atur sebagai berikut:

1. Tahun Pelajaran 2019/2020 peserta didik baru kelas I yang beragama Islam dianjurkan mengenakan seragam dengan pakaian muslim.

2. Sedangkan bagi siswa kelas II-VI yang beragama Islam belum dianjurkan, dan bagi yang akan menggantikan seragamnya, dianjurkan mengenakan seragam dengan pakaian muslim.

3. Jika akan mengenakan seragam pakaian muslim sebagaimana dimaksud nomor 1 dan 2, berikut ini kami sertakan contoh gambarnya.

Demikian atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Surat tersebut tertanggal 24 Juni 2019 dan ditandatangani oleh Kepala SDN Karangtengah III Puji Astuti.

Sumber: KOMPAS.com (Markus Yuwono)

https://regional.kompas.com/read/2019/06/26/12254481/5-fakta-surat-edaran-siswa-wajib-berbusana-muslim-wakil-bupati-minta-maaf

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke