Salin Artikel

Meski Ada Fatwa Haram, Turnamen PUBG di Pidie Aceh Tetap Digelar

Bahkan, komunitas game online di wilayah Kabupaten Aceh Barat menggelar turnamen gim tersebut. Terlihat ratusan pemuda mengikuti turnamen yang digelar di salah satu warung kopi di Meulaboh, Sabtu (22/6/2019) lalu.

Panitia pelaksana Riko kepada wartawan mengatakan, turnamen PUBG tetap digelar karena persiapan kegiatan sudah jauh hari direncanakan, sebelum fatwa haram itu dikelurkan oleh MPU Aceh. Sehingga pihaknya tetap melaksanakan kegiatan yang memperebutkan hadiah senilai Rp 15 juta.

"Meski demikian, tidak ada niat kami untuk melanggar, apalagi menentang keputusan ulama di Provinsi Aceh. Ulama itu bagi kami adalah guru untuk diikuti, tidak ada niat kami untuk menentang fatwa tersebut," ujar Riko.

Namun tidak demikian dengan halnya Daus, penggila PUBG di Kabupaten Pidie. Niat menggelar turnamen pada awal Juli 2019 mendatang akhirnya batal. Pembatalan ini menurut Daus memang karena adanya larangan dan fatwa dari MPU.

“Ya, mau gimana kita harus ikuti aturan, meskipun bagi kami PUBG itu hanya sekadar hiburan, dan banyak juga sebenarnya sisi positif dari gim tersebut,” ujar Daus, Selasa (25/6/2019).

Sejak pekan lalu, Daus mengakui sudah didatangi oleh petugas satpol PP-WH Pidie yang meminta turnamen tersebut dibatalkan. Daus pun menyanggupinya.

“Hingga hari ini masih ada peserta yang ingin mendaftar tapi saya bilang ini dibatalkan. Peserta tidak kecewa, bahkan ada yang mengusulkan turnamen secara online saja, jadi bisa dilakukan di mana saja, mereka pun tidak meminta kembali uang pendaftaran yang sudah diberikan,” terang Daus.

Disebutkan Daus, jika aplikasi gim itu masih ada, susah juga untuk berhenti. Lain kondisinya kalau aplikasi itu tidak ada lagi, susah untuk diblokir.

"Mungkin ada ratusan ribu orang di Aceh yang main, bahkan jutaan pemainnya di Indonesia. Atau apa mungkin menghilangkan gadget, kalau gadget hilang mungkin gim bisa hilang,” tukasnya.

Kawal fatwa MPU

Sementara itu, sekitar 30 organisasi masyarakat (Ormas) yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pengawal Fatwa (AMPF) Ulama Aceh menyatakan siap mengawal fatwa haram gim PlayerUnknown's Battlegrounds (PUBG) dan sejenisnya yang dikeluarkan oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.

Juru Bicara AMPF Ulama Aceh, Teuku Farhan, menuturkan jauh sebelum dikeluarkan fatwa haram oleh MPU Aceh, wacana melarang gim PUBG di Indonesia telah ada. Bahkan menurutnya, banyak negara yang melarang gim tersebut dimainkan. Seperti India, Irak, dan China.

Dalam temu wartawan bersama AMPF Ulama Aceh, disampaikan pernyataan sikap yang isinya antara lain mendukung dan mengawal Fatwa MPU Aceh terkait pelarangan gim PlayerUnknown’s Battlegrounds (PUBG) dan sejenisnya.

Mendorong dan meminta Pemerintah Aceh baik eksekutif maupun legislatif untuk menindaklanjuti fatwa MPU tersebut dalam menangani dampak buruk pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) menyimpang, seperti kecanduan gim yang mengandung unsur kekerasan layaknya PUBG dan sejenisnya.

Pernyataan sikap lainnya ialah meminta Pemerintah Aceh untuk menerbitkan surat edaran dan sosialisasi terkait fatwa MPU Aceh yang mengharamkan permainan game online yang merusak mental generasi muda Aceh seperti PUBG dan sejenisnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/06/25/19390831/meski-ada-fatwa-haram-turnamen-pubg-di-pidie-aceh-tetap-digelar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke