Salin Artikel

Pelaku Pembunuhan Taruna ATKP Makassar Tak Akan Ajukan Eksepsi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Muhammad Rusdi (21), terdakwa pembunuhan taruna tingkat 1 ATKP Makassar menerima dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum pada sidang perdana kasus tersebut.

Hal ini membuat Rusdi tidak akan mengajukan eksepsi pada sidang lanjutan yang akan digelar Senin pekan depan.

Rusdi sendiri tiba di PN Makassar dengan menggunakan peci hitam. Setelah berkonsultasi dengan pengacaranya, Rusdi sepakat untuk tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

"Terdakwanya terima. Dia tidak keberatan sama dakwaan jaksa," ujar Rafsanjani, salah satu pengacara dari pos bantuan hukum PN Makassar yang menjadi penasihat hukum Muhammad Rusdi.

Meski tidak mengajukan eksepsi, Rafsanjani mengatakan kliennya tidak sepenuhnya sependapat dengan dakwaan jaksa penuntut umum. Menurutnya, ada beberapa isi yang dibacakan kurang tepat.

"Ada yang kurang tepat, nanti dari keterangan terdakwa dan keterangan saksi itu yang akan kita buktikan semua," imbuhnya.

Sebelumnya dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum Tabrani, Rusdi dinyatakan melakukan penganiayaan yang berujung tewasnya Aldama usai melihat juniornya itu tiba di ATKP dengan tidak menggunakan helm saat dibonceng ayahnya, Minggu (3/2/2019) lalu.

"Terdakwa sempat memanggil korban di barak enam lalu bertanya mengapa kau tidak pakai helm," kata Tabrani saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Suratno.

Sebelum menganiaya Aldama, Rusdi terlebih dahulu memerintahkannya untuk sikap taubat dimana kepalanya ditahan oleh sebuah botol. Ada empat taruna lain yang menyaksikan Aldama dibawa ke barak bravo 6 untuk menemui Rusdi.

Namun saat Rusdi hendak memukul Aldama, para taruna tersebut diperintahkan untuk tidak menyaksikannya. Sekitar pukul 21.45 Wita, Aldama dipukul di atas ulu hatinya yang menyebabkannya langsung tumbang.

https://regional.kompas.com/read/2019/06/24/17162421/pelaku-pembunuhan-taruna-atkp-makassar-tak-akan-ajukan-eksepsi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke