Salin Artikel

Cabuli Bocah 3 Tahun, Seorang Pria Ditangkap Polisi

BIMA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial FR (45) warga Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, diamankan polisi lantaran diduga mencabuli anak di bawah umur yang tak lain adalah tetangganya sendiri. Atas perbuatannya, tersangka langsung diamankan petugas.

Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu Hilmi Manossoh Prayoga mengatakan, saat ini kasus tersebut sedang ditangani unit PPA Polres setempat. Menurut dia, pelaku telah diamankan setelah ada laporan dari orangtua korban.

"Pelaku ini diduga mencabuli korban yaitu anak di bawah umur berusia 3 tahun," ungkapnya, Senin (24/6/2019).

Perbuatan cabul yang dilakukan pria berumur itu terjadi pada Mei 2019 saat bulan ramadan. Kejadian berawal saat korban sedang bermain di sekitar rumahnya.

Tersangka kemudian mengajak korban naik kereta pengangkut sampah, lalu membawanya ke semak-semak yang berada di belakang rumah korban. Disanalah gadis tak berdosa itu langsung dicabuli.

"Aksi pencabulan ini dilakukan tersangka saat orang sedang menjalankan ibadah tarawih," katanya.

Menurut Hilmi, aksi bejat FR baru diketahui orangtua korban pada pekan lalu setelah putrinya menceritakan apa yang dialaminya.

Orangtua korban yang tidak terima putrinya masih balita diperlakukan tidak senonoh, selanjutnya melaporkan ke Polres Bima Kota. Setelah menerima laporan, polisi langsung mengamankan pelaku.

"Kasus ini sedang kita proses," ungkapnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/06/24/16030581/cabuli-bocah-3-tahun-seorang-pria-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke