Salin Artikel

Ingat, Penerimaan PPDB 2019 Tak Ditentukan Siapa yang Tercepat Mendaftar...

"Para calon peserta didik baru SMA/SMK negeri di Jawa Tengah tidak perlu datang dini hari ke sekolah untuk mendaftar sebab penentu penerimaan tidak berdasarkan siapa yang tercepat mendaftar," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Jumeri di Semarang, Senin (24/6/2019).

Dia menegaskan, informasi yang beredar di kalangan masyarakat bahwa siapa yang tercepat mendaftar akan diterima itu tidak benar atau hoaks karena seleksi PPDB di Jateng tetap mengacu pada tiga jalur, yakni jalur prestasi, perpindahan orangtua, dan zonasi.

Meski demikian, Jumeri menyebutkan bahwa kecepatan waktu mendaftar digunakan untuk memperebutkan satu kursi terakhir yang tersedia di setiap sekolah.

Dia mencontohkan, jika satu SMA negeri menerima peserta didik sebanyak 10 rombongan belajar atau 360 siswa, maka posisi yang terakhir itu baru akan diambilkan dari pendaftar tercepat saat ada lebih dari satu peserta pada posisi itu yang jarak rumahnya sama.

"Sedangkan urutan 1-359 tetap ditentukan berdasarkan prestasi, perpindahan orangtua dan zonasi," ujarnya.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau mendaftar sesuai jam kerja dan tidak perlu datang ke sekolah pada dini hari karena ingin cepat mendaftar dan diterima.

Jumeri mengatakan bahwa pengambilan token atau kode untuk mengaktivasi akun agar tidak digunakan orang lain saat melakukan pendaftaran dalam jaringan sekaligus verifikasi kelengkapan dokumen untuk calon siswa SMA mulai dibuka pada Senin (24/6/2019).

Untuk PPDB tingkat SMA, pengajuan akun dilakukan pada 24-28 Juni 2019, sedangkan SMK sudah dimulai pada 17 Juni dan berakhir pada 28 Juni 2019.

Token bisa diperoleh jika calon siswa melakukan verifikasi berkas di SMA/SMK Negeri terdekat dan tidak harus di sekolah tujuan.

https://regional.kompas.com/read/2019/06/24/11504061/ingat-penerimaan-ppdb-2019-tak-ditentukan-siapa-yang-tercepat-mendaftar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke