Salin Artikel

Bacakan Pembelaan, Artis VA Minta Dibebaskan

VA juga minta semua barang pribadinya seperti ponsel, uang, dan buku tabungan dikembalikan.

Demikian inti isi pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa yang dibacakan VA dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (20/6/2019).

"Klien kami minta bebas dari segala tuntutan dan semua barang-barangnya saat menjalani proses hukum dikembalikan," ujar kuasa hukum VA, Milano Lubis, saat dihubungi, Kamis malam.

Dalam pledoi, VA juga menjelaskan bahwa  pelanggaran pasal 27 ayat 1 tentang mentransmisikan konten asusila tidak bisa dipidana karena bersifat chating pribadi.

"Bukan untuk konsumsi umum, jadi ini masuk ranah privat. Ranah privat apa bisa dipidana, ini yang perlu dikaji ulang," jelas Milano.

VA sebelumnya dituntut enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum. Dalam kasus ini, VA didakwa telah mentransmisikan dan mendistribusikan konten asusila pada muncikari prostitusi online ES alias S.

VA dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

https://regional.kompas.com/read/2019/06/20/21371851/bacakan-pembelaan-artis-va-minta-dibebaskan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke