Salin Artikel

5 Fakta PUBG Haram di Aceh, Sarankan untuk Diblokir hingga Ancam Simbol Agama

KOMPAS.com - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa mengharamkan permainan game PlayerUnknown’s Battlegrounds atau yang lebih dikenal dengan PUBG dan permainan sejenisnya.

Fatwa itu dikeluarkan setelah melakukan kajian dan dengar pendapat bersama pakar Informasi dan Teknologi (IT), psikolog dan Fikih Islam secara mendalam saat Sidang Paripurna Ulama ke-III Tahun 2019 selama dua hari.

Menurut para ulama, permainan PUBG dan sejenisnya memiliki unsur kekerasan dan kebrutalan.

Hal dinilai bisa memberi kemudharatan yang besar, bahkan dapat menciptakan perilaku tidak baik terhadap anak-anak, khususnya di Aceh.

Berikut ini fakta lengkapnya:

Para ulama yang tergabung di MPU Aceh telah mengeluarkan fatwa haram untuk permainan PUBG dan sejenisnya.

“MPU Aceh mengeluarkan fatwa permainan game PUPG dan sejenisnya haram hukumnya di Aceh,” kata Wakil Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (19/6/2019).

Fatwa itu dikeluarkan setelah melakukan kajian dan dengar pendapat bersama pakar Informasi dan Teknologi (IT), psikolog dan Fikih Islam secara mendalam saat Sidang Paripurna Ulama ke-III Tahun 2019 selama dua hari.

Setelah dua hari berdiskusi bersama para ahli dan pakar informasi dan teknologi, psikolog dan Fikih Islam, para ulama menyimpulkan permainan PUBG tidak bermanfaat bagi perkembangan anak-anak di Aceh.

“Hasil rapat, PUBG sama dengan hukum bermainnya haram. Alasan utamanya adalah karena permainan ini secara perlahan bisa membangkitkan semangat kebrutalan anak-anak, dan dampaknya bisa melahirkan perilaku yang tidak baik,” ucap Faisal Ali, Rabu (19/6/2019).

Selain itu, PUBG juga menganggap PUBG mampu membuat anak menjadi liar serta dapat mengancam kehidupan rumah tangga.

Menurut Faisal, permainan PUBG yang dimainkan secara "live" juga berpotensi mendiskreditkan simbol-simbol Islam.

Karena itu dalam upaya menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, MPU Aceh sepakat mengharamkan permainan ini.

“Ini sudah melalui kajian yang cukup panjang. Oleh karenanya diputuskan untuk di Aceh, MPU Aceh menyatakan bahwa main PUBG itu haram. Fatwa haram main PUBG itu disepakati untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," ujar Faisal.

Setelah mengeluarkan fatwa haram terhadap game PUBG dan sejenisnya tersebut, MPU Aceh berharap kepada pemerintah untuk berupaya agar bisa memblokir konten-konten game PUBG dan sejenisnya.

Selain mengharamkan PUBG, MPU Aceh juga minta warung internet (warnet) tidak membuat bilik tertutup.

Anak-anak tidak boleh ke warnet pada waktu belajar sekolah dan ketentuan game-game yang bisa dimainkan oleh anak-anak.

"Kami berharap kepada pemerintah untuk berupaya agar bisa memblokir konten-konten game yang mengajarkan kekerasan baik fisik maupun psikologi kepada generasi masa depan kita," ujar Faisal.

Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan menyatakan, MUI juga tak menutup kemungkinan untuk mengkaji game online lain yang membawa dampak negatif.

"Kami akan list supaya lebih lengkap. Game itu ada yang positif dalam konteks edukasi. Iya kan. Untuk matematika, untuk pengembangan ilmu pengetahuan," ujar Amirsyah.

"Tapi dalam bentuk substansi yang kekerasan, pornografi, horor, saya kira itu sangat jelas. Merusak pikiran-pikiran dari generasi muda kita. Bahkan tertanam sikap radikal teroris bagi mereka itu. Ini harus ditolak sesungguhnya," lanjut dia.

Sumber: KOMPAS.com (Rakhmat Nur Hakim, Daspriani Y Zamzami, Raja Umar)

https://regional.kompas.com/read/2019/06/20/15462891/5-fakta-pubg-haram-di-aceh-sarankan-untuk-diblokir-hingga-ancam-simbol-agama

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke