Salin Artikel

Wagub Maluku: 2 ASN yang Terjerat Kasus Narkoba Bisa Dipecat

Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno kepada wartawan di kantornya, Rabu. Menurut dia, pihaknya saat ini tengah mempelajari sejumlah aturan untuk mengambil langkah yang dibutuhkan.

"Saat ini kita masih mempelajari aturan. Kalau aturan memungkinkan untuk diberhentikan maka pasti akan diberhentikan, tapi yang pastinya kita mengikuti aturan," kata Orno, Rabu.

Mantan bupati Maluku Barat Daya dua periode ini mengaku pihaknya tetap akan bersandar pada aturan yang berlaku dalam penanganan masalah tersebut, sehingga apapun keputusan yang diambil akan sesuai dengan aturan.

"Jadi sekali lagi kita kerja sesuai aturan. Kalau kita jalan dengan aturan itu yang paling adil," ucapnya.

Menurutnya, kasus ini harus menjadi pelajaran kepada semua ASN di lingkup pemerintah provinsi Maluku agar tidak bermain-main dengan narkoba.

"Narkoba maupun judi tidak pernah akan tentram dan nyaman, hanya ada masalah. Apalagi merusak generasi penerus bangsa dan terutama diri dia sendiri," katanya.

TM (32) dan RS (32) sebelumnya diringkus polisi bersama seorang ajudan wakil gubernur Maluku saat sedang pesta narkoba di rumah dinas Wakil Gubernur Maluku di kawasan Karang Panjang Ambon beberapa bulan lalu.

Terkait kasus itu, kedua oknum ASN ini telah menjalani persidangan di pengadilan negeri Ambon dan jaksa penuntut umum telah menuntut keduanya agar dihukum masing-masing 1 tahun 2 bulan penjara.

https://regional.kompas.com/read/2019/06/19/18180561/wagub-maluku-2-asn-yang-terjerat-kasus-narkoba-bisa-dipecat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke