Salin Artikel

Kejati Jatim Akan Periksa Risma sebagai Saksi Pelapor Kasus YKP

"Wali kota sebagai saksi pelapor juga akan kami jadwalkan pemeriksaan, termasuk ketua DPRD dan semua pihak terkait untuk melengkapi penyidikan," terangnya, Selasa (18/6/2019).

Hingga saat ini, tim penyidik di bawah kendalinya sudah memeriksa saksi terkait berjumlah 15 sampai 20 orang dari YKP dan PT Yekape.

"Siapa pun yang terkait, pasti akan diperiksa," jelasnya.

Selain memeriksa para saksi, penyidik juga memblokir belasan rekening atas nama PT Yekape dan YKP sendiri di 7 bank pemerintah maupun swasta.

"Penyidik khawatir ada transaksi yang bertujuan untuk menghilangkan barang bukti atau tujuan lain," jelasnya.

YKP dibentuk oleh Pemkot Surabaya sejak 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah berasal dari pemkot, yaitu tanah negara bekas Eigendom verponding.

Menurutnya, bukti YKP itu milik Pemkot Surabaya dan sejak pendiriannya selalu diketuai oleh wali kota Surabaya. Wali Kota Surabaya terakhir yang menjabat yakni Sunarto pada 1999.

Karena ada ketentuan UU No 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, kepala daerah tidak boleh merangkap jabatan. Akhirnya tahun 2000, Wali Kota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekretaris Daerah Yasin saat itu sebagai ketua.

Pada 2002, Wali Kota Sunarto menunjuk dirinya lagi dan 9 pengurus baru memimpin YKP.

"Sejak saat itu pengurus baru itu mengubah AD/ART dan ada dugaan melawan hukum dengan memisahkan diri dari pemkot," ujar Didik.

Hingga 2007, YKP masih setor ke kas daerah Pemkot Surabaya. Namun setelah itu, YKP dan PT Yekape yang dibentuk YKP berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus hingga asetnya saat ini berkembang mencapai triliunan rupiah.

"Penyidik sudah menemukan bukti perbuatan non prosedural dan merugikan negara," jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/06/18/20322941/kejati-jatim-akan-periksa-risma-sebagai-saksi-pelapor-kasus-ykp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke